Jakarta, VIVA – Perbedaan sikap aparat penegak hukum soal penampilan tersangka ke publik mulai terlihat seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Kejaksaan Agung menegaskan tetap akan memperlihatkan tersangka yang ditahan, meski ada aturan baru yang mengedepankan perlindungan hak asasi manusia.
“Tetap tampilan di permohonan ya nanti,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dikutip Kamis, 15 Januari 2026.
Anang menegaskan, penampilan tersangka di Kejaksaan bukan untuk dipertontonkan dalam konferensi pers. Selama ini, tersangka justru tidak dihadirkan saat jumpa pers, melainkan baru diperlihatkan ketika akan dibawa menuju sel tahanan.
“Tapi kan juga ada keterbukaan seperti biasa. Kan ada kebagian dari keterbukaan juga, nanti kan kita punya tanggung jawab. Yang jelas hak asasi manusia kita hormati, tapi juga ada batasan, yang tidak bisa seenaknya,” kata dia.
Ia menambahkan, KUHP dan KUHAP yang baru memang memberi penekanan lebih kuat terhadap prinsip hak asasi manusia. Karena itu, seluruh jaksa diminta menjadikan perlindungan HAM sebagai bagian dari standar kerja dalam penegakan hukum.
Sikap Kejaksaan Agung ini kontras dengan kebijakan terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tersebut kini memilih untuk tidak lagi menampilkan wajah tersangka dalam setiap konferensi pers.
Dalam konferensi pers KPK terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pegawai pajak di KPP Madya Jakarta Utara, Minggu, 11 Januari 2026, berbeda dari biasanya.
Lima tersangka yang telah ditetapkan penyidik KPK tidak dihadirkan ke hadapan publik. Hingga konferensi pers yang digelar sekitar pukul 05.00 WIB, itu berakhir, tak satu pun tersangka tampak di ruang jumpa pers Gedung Merah Putih KPK.
Kelima tersangka tersebut terdiri dari tiga pegawai pajak, yakni Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, serta Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Sementara dari unsur swasta, KPK menetapkan Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto (EY) selaku staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak.




