JAKARTA - Rencana Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menangani terorisme tidak dapat dilepaskan dari perubahan karakter ancaman keamanan kontemporer.
Pengamat Politik dan Pertahanan Keamanan dari Universitas Nasional (UNAS), Selamat Ginting mengatakan, terorisme modern telah berkembang menjadi ancaman bersenjata terorganisasi, lintas wilayah, dan berpotensi mengganggu kedaulatan negara.
“Pelibatan TNI perlu dibaca sebagai bagian dari arsitektur pertahanan negara, bukan sebagai langkah militerisasi keamanan dalam negeri,” ujar Selamat Kamis (15/1/2026).
Dalam perspektif pertahanan, terorisme kata dia memiliki karakter asimetris: aktor non-negara, struktur sel tertutup, penggunaan senjata mematikan, serta kemampuan memanfaatkan celah geografis dan sosial.
“Terorisme dapat bertransformasi menyerupai insurgensi bersenjata skala rendah, terutama ketika beroperasi di wilayah terpencil, perbatasan, laut, atau objek vital strategis nasional,” ungkapnya.
Ancaman dengan karakter semacam ini secara konseptual telah melampaui domain penegakan hukum konvensional.
“Negara membutuhkan instrumen yang tidak hanya mampu melakukan penindakan hukum, tetapi juga operasi tempur terbatas, penguasaan wilayah, dan respons cepat berintensitas tinggi, yang secara konstitusional merupakan tugas TNI,” bebernya.
TNI kata dia telah lama membangun satuan-satuan khusus dengan kemampuan antiteror tingkat tinggi, seperti Satuan 81 Kopassus TNI AD, Detasemen Jala Mangkara (Denjaka) TNI AL dan Satuan Bravo 90 TNI AU.
“Keberadaan satuan-satuan ini menunjukkan bahwa secara doktrinal dan operasional, TNI telah menyiapkan kapasitas anti-teror yang bersifat khusus, presisi, dan terbatas, bukan operasi militer konvensional berskala besar,”ujar Selamat.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5466895/original/096534600_1767857559-BGN_Jakut.jpeg)

