CSIS Nilai Rencana Kirim 20.000 Pasukan Perdamaian ke Gaza Perlu Dikaji Hati-hati

metrotvnews.com
4 jam lalu
Cover Berita

akarta: Rencana Indonesia mengirim hingga 20.000 personel ke Gaza dalam kerangka International Stabilization Force (ISF) mendapat sorotan dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS). 

Peneliti Departemen Hubungan Internasional CSIS, Waffaa Kharisma, menilai langkah tersebut perlu dikaji secara sangat hati-hati agar tidak justru menempatkan Indonesia dalam posisi berisiko secara politik maupun keamanan.

Pernyataan tersebut disampaikan Waffaa dalam media briefing yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube CSIS, sebagai respons atas Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) 2026, Kamis, 15 Januari 2026.

Waffaa menilai sejumlah keputusan strategis belakangan ini, termasuk inisiatif joint development Indonesia–Tiongkok di Laut China Selatan dan komitmen pengiriman pasukan ke Palestina, menunjukkan pola pengambilan keputusan yang terlalu bergantung pada keputusan politik tingkat istana.

“Ini contoh keputusan yang seharusnya mendapat institutional wisdom yang lebih kuat dari Kementerian Luar Negeri. Pertanyaannya bukan sekadar Indonesia berpihak ke mana, tapi standar apa yang dipakai dalam mengambil keputusan,” ujar Waffaa.

Menurutnya, tanpa standar yang konsisten, politik luar negeri Indonesia berisiko dibaca dunia internasional sebagai pragmatisme kasus per kasus. Dalam lanskap global yang semakin transaksional, pola tersebut justru dapat melemahkan posisi strategis Indonesia sebagai negara yang selama ini mengklaim diri berprinsip dan berbasis norma.

Kritik paling tajam diarahkan pada wacana keterlibatan Indonesia dalam ISF di Gaza. Waffaa mengingatkan bahwa meskipun ISF tampak multilateral dan melibatkan negara-negara Muslim serta Arab, legitimasi sebuah misi perdamaian tidak hanya ditentukan oleh siapa yang duduk di meja perundingan, tetapi oleh bagaimana inisiatif itu diterima di lapangan, terutama oleh rakyat Palestina.

“Banyak inisiatif saat ini secara normatif justru membebankan tanggung jawab konflik kepada pihak yang dijajah, bukan kepada penjajah. Dalam konteks ini, itu adalah Israel,” katanya.

Ia memperingatkan, bila Indonesia mengirim pasukan ke Gaza di bawah kerangka ISF yang legitimasinya belum kuat, prajurit Indonesia bisa menjadi wajah dari inisiatif yang tidak diterima oleh masyarakat Palestina sendiri. Bahkan, pasukan yang berniat membantu bisa berubah menjadi sasaran karena dipersepsikan sebagai bagian dari proyek politik eksternal.

“Bukan tidak mungkin pasukan kita yang berniat baik, karena dalam politik luar negeri Indonesia kita memperjuangkan kemerdekaan Palestina, justru dapat menjadi target,” tegas Waffaa.

“Jangan sampai kita justru menjadi kepanjangan tangan dari kolonialisme baru,” tambah Waffaa.

Peringatan ini muncul di tengah komitmen pemerintah Indonesia yang semakin aktif dalam isu Palestina. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan Indonesia siap mengerahkan hingga 20.000 personel untuk membantu mengamankan perdamaian di Gaza jika Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum menyetujui.

Pemerintah juga terlibat aktif dalam pembentukan ISF sebagai instrumen sementara untuk menopang gencatan senjata dan distribusi bantuan kemanusiaan. Menteri Luar Negeri Sugiono dalam PPTM 2026 menegaskan bahwa keterlibatan Indonesia didasarkan pada amanat konstitusi untuk mendukung kemerdekaan Palestina dan menghentikan pelanggaran kemanusiaan.

Namun, menurut CSIS, niat baik saja tidak cukup. Desain politik, legitimasi, dan mandat di lapangan harus diuji secara ketat agar keterlibatan Indonesia benar-benar memperkuat posisi Palestina, bukan justru menjerumuskan Indonesia ke dalam konflik yang sarat jebakan geopolitik.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Thom Haye dan Shayne Pattynama Absen dari Timnas Indonesia di FIFA Series 2026
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Gelombang Tinggi di Papua Ancam Kapal Kecil hingga Tonase Besar 
• 3 jam lalukompas.id
thumb
UIN Jakarta Kukuhkan Tujuh Guru Besar Perkuat Peran Pengembangan Ilmu Integratif | SAPA PAGI
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Pasal 65 KUHP Baru: Pidana Pokok Kini Berbeda Dari KUHP Lama, Ini Penjelasannya!
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh
• 3 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.