Di Sidang, Ammar Zoni Disebut Akui Dapat 100 Gram Sabu dari Sosok Bernama Andre

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa dugaan peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, disebut mengakui memperoleh narkotika jenis sabu secara langsung dari seseorang bernama Andre.

Pengakuan tersebut terungkap dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).

Keterangan itu disampaikan saksi penyidik bernama Mario saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Ia merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Baca juga: Ammar Zoni Hadiri Sidang Kasus Narkotika dengan Tasbih di Tangan

"Sesuai BAP (berita acara pemeriksaan) dia (Ammar Zoni) mendapatkan narkotika tersebut dari saudara Andre sebanyak 100 gram," ujar Mario dalam persidangan.

Mario menjelaskan, sabu seberat 100 gram itu kemudian dibagi dua. Ammar Zoni menerima 50 gram, sementara 50 gram lainnya diberikan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi.

Selanjutnya, sabu tersebut diambil secara bertahap oleh terdakwa Andi Muallim alias Koh Andi, masing-masing sebanyak 5 gram. Andi disebut dijanjikan imbalan sebesar Rp 100.000 per gram.

Untuk memperkuat keterangannya, Mario memutar rekaman video pemeriksaan Ammar Zoni di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam rekaman tersebut, Ammar Zoni kembali menyebut Andre sebagai sumber narkotika.

"Narkotika didapatkan dari Andre. Diterima di dalam rutan diberikan oleh saudara Aldi (Muhammad Rivaldi). Saya terima untuk menjadi pengawas itu. Sebanyak 100 gram" demikian kata Ammar Zoni dalam rekaman.

"Berhubungan melalui aplikasi Zangi, di grup Zangi yang namanya Bajak Laut. Keuntungan Rp 100.000 per gram," lanjutnya.

Baca juga: Buka-bukaan Ammar Zoni dkk di Sidang: Diintimidasi, Diminta Uang Rp 300 Juta

Usai pemutaran video, JPU menanyakan kepada Mario terkait dugaan kekerasan fisik yang disebut-sebut dialami para terdakwa saat proses pemeriksaan.

"Karena menurut pengakuan para terdakwa minggu lalu itu sebelum melakukan BAP itu dipaksa, disetrum, ditendang, ditonjok? Ada enggak itu?" tanya JPU.

"Siap, sesuai yang saya tunjukkan tadi dengan intonasi saya yang rendah juga, tidak ada," jawab Mario.

Mario menegaskan, tidak ada tindakan kekerasan yang dilakukan penyidik dalam proses pemeriksaan terhadap enam terdakwa. Ia juga menyebut kan proses penyidikan disaksikan oleh penyidik lain dan dilakukan dengan pengamanan ketat.

"Tidak ada. Anggota lain juga menyaksikan. Tidak ada setrum-setruman itu. Masuk rutan juga ketat, kita nggak ada bawa-bawa begitu," jelas Mario.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sidang pada Kamis tersebut dihadiri secara langsung oleh lima terdakwa, yakni Ammar Zoni, Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, dan Muhammad Rivaldi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Syahrini dan Reino Selalu Kompak, Intip Tempat Romantis untuk Mempererat Hubungan
• 23 jam lalugenpi.co
thumb
APBD Jabar Sisa Rp500.000 pada 2025, Kang Dedi Ingin Lepas Bandara Kertajati
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Kasus Dugaan Perundungan PPDS Unsri, Mendiktisaintek: Pelanggaran Pasti Akan Ditindak
• 2 jam laludisway.id
thumb
Bungkam Yushi Tanaka di Ronde Kedua India Open 2026, Jonatan Christie Sukses Balas Kekalahan di Australia Open
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang Dipercepat
• 4 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.