JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana merupakan sesuatu yang sangat penting dalam memastikan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku.
Hal tersebut merupakan salah satu landasan filosofis RUU Perampasan Aset yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Kamis (15/1/2026).
"Dalam kontek kenapa RUU ini penting, memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku. Utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, mencari keuntungan dan sebagainya, sehingga dapat dipulihkan," ujar Bayu dalam RDP, Kamis.
Baca juga: DPR Paparkan Jenis Aset yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Ia menjelaskan, pemulihan aset merupakan sarana konstitusional untuk mencapai tujuan negara melalui kepastian hukum.
"Dengan tetap berdasarkan nilai keadilan dan perlindungan hak asasi manusia," ujar Bayu.
Bayu melanjutkan, kehadiran RUU Perampasan Aset juga didasarkan pada kondisi empiris bahwa perkembangan tindak pidana yang bermotif ekonomi semakin masif.
Perkembangan tindak pidana yang semakin masif itu berpotensi merusak tatanan perekonomian nasional.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Buka Peluang Rampas Aset Tanpa Putusan Pidana
"Tentunya ada kondisi hambatan untuk melakukan pemulihan kerugian ekonomi akibat tindak pidana yang pada akhirnya tentunya merugikan negara," ujar Bayu.
"Dan menghambat upaya pemerintah mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat," sambungnya menegaskan.
Draf RUU Perampasan Aset Selesai DisusunDalam forum tersebut, Bayu juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan naskah akademik dan draf rancangan undang-undang RUU Perampasan Aset pada 19 Desember 2025.
"Dan 19 Desember (2025) secara resmi kami menyelesaikan NA (naskah akademik) dan draf RUU sementara untuk kami dapat laporkan kepada Komisi III," ujar Bayu.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Atur Pidana hingga Metode Penindakan
Dalam RDP tersebut, Bayu menyampaikan kronologi penyusunan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset oleh Badan Keahlian DPR.
Dimulai pada 19 November 2024, ketika RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) longlist 2025-2029 nomor urut 82.
"Kemudian pada 9 September 2025, Komisi III menugaskan kepada Badan Keahlian untuk melakukan penyusunan NA dan RUU Perampasan Aset melalui permintaan tertulis," ujar Bayu.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Bakal Satukan Aturan dari Berbagai UU
Setelah itu pada 23 September 2025, RUU Perampasan Aset masuk ke Prolegnas Prioritas 2025 nomor urut 5.
Selanjutnya pada September hingga Desember 2025, Badan Keahlian DPR menyusun naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset.
"Kemudian 23 September (2025) kami melakukan diskusi dengan para pakar," ujar Bayu.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




