Terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng, Ariyanto Bakri, membeli mobil Rubicon memakai nama eks asisten pribadinya bernama Maya Kurniawati. Namun, Maya mengaku tak tahu alasan pembelian Rubicon menggunakan namanya tersebut.
Hal itu disampaikan Maya saat menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara migor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/1/2026). Terdakwa dalam sidang ialah Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso.
"Saksi ada tidak membeli mobil Fortuner yang dibelikan Ariyanto digunakan atas nama saksi?" tanya jaksa.
"Fortuner tidak ada," jawab Maya.
"Jadi yang ada apa? Mobil apa yang ada atas nama saksi?" tanya jaksa.
"Rubicon," jawab Maya.
Jaksa mendalami alasan pembelian Rubicon tersebut. Rubicon itu dibeli Ariyanto saat Maya masih menjadi asisten pribadinya.
"Kenapa alasannya mobil itu diberikan atas nama saksi?" tanya jaksa.
"Tidak tahu," jawab Maya.
"Itu inisiatif dari terdakwa Ariyanto?" tanya jaksa.
"Tidak tahu," jawab Maya.
Selain itu, Maya mengaku pernah menukarkan valuta asing (valas) ke money changer atas perintah Ariyanto dan Marcella. Maya mengaku tak tahu berapa total nilai valas yang pernah ditukarkan.
"Saksi tahu total jumlah yang saksi tukarkan?" tanya jaksa.
"Tidak tahu," jawab Maya.
Jaksa mendalami penggunaan uang hasil penukaran valas atas perintah Marcella. Maya mengatakan uang itu digunakan untuk kebutuhan pribadi Marcella seperti biaya potong rambut, asuransi listrik dan lainnya.
"Kas dalam hal ini AALF?" tanya jaksa.
"Bukan, keperluan pribadi Ibu Marcella," jawab Maya.
"Terus saksi transfer ke rekening Bu Marcella?" tanya jaksa.
"Tidak, saya gunakan untuk membayar yang diinstruksikan Ibu Marcella," jawab Maya.
"Jadi untuk apa?" tanya jaksa.
"Untuk bayar invoice-invoice kayak invoice potong rambut, makeup," jawab Maya.
(mib/rfs)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5426450/original/037517400_1764306006-Screenshot_2025-11-28_113148.png)

