FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Koalisi Keadilan menyebut keputusan banding yang dilakukan Jaksa atas perkara sengketa patok lahan yang melibatkan dua pekerja PT Wana Kencana Mineral (Awwab dan Marsel) sebagai bentuk arogansi penegak hukum. Menurut Koalisi Keadilan, putusan Majelis Hakim yang memvonis penjara Awwab-Marsel selama 5 bulan 25 hari sebenarnya sudah tidak adil lantaran tidak adanya kejahatan yang dilakukan kedua pegawai PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) tersebut.
“Saya kira upaya banding Jaksa ini adalah bentuk arogansi. Orang-orang seperti Awwab dan Marsel yang tidak bersalah harus meringkuk di penjara karena tuduhan merintangi pertambangan. Padahal yang sesungguhnya terjadi, Awwab-Marsel hanya berupaya mencegah aktivitas penambangan ilegal di atas lahan milik IUP perusahaan mereka (PT WKM),” kata Koordinator Koalisi Keadilan Fuad Adnan dalam keterangan kepada awak media, Kamis (15/1) siang.
Fuad bahkan menuding ada kekuatan gelap yang mendorong Jaksa melakukan banding. Pasalnya, setelah melewati proses peradilan selama hampir 5 bulan, Jaksa semestinya dapat mengetahui semua kejanggalan yang terjadi dalam proses hukum kasus tersebut. Diantaranya soal ketersediaan barang bukti dan motif pemasangan portal kayu yang dilakukan Awwab-Marsel.
“Misalnya soal barang bukti (portal kayu) yang tidak pernah ditunjukkan dalam persidangan. Jaksa juga tidak bisa membuktikan motif jahat perintangan yang dilakukan Awwab-Marsel. Dalam persidangan, Awwab-Marsel justru dapat menunjukkan tindakan keduanya justru dilakukan untuk mencegah aktivitas tambang ilegal yang dilakukan pihak lain,” tuturnya.
Menurut aktivis HMI ini, Majelis Hakim sempat menyarankan agar perkara tersebut tidak diselesaikan melalui proses hukum pidana. Majelis Hakim justru mendorong agar sengketa yang terjadi di antara perusahaan tambang diselesaikan melalui mekanisme mediasi yang melibatkan Kementerian ESDM dan bukan lewat proses hukum.
“Padahal Majelis Hakim menegaskan berulang-ulang perkara ini sebenarnya tak layak masuk dalam perkara pidana. Perusahaan yang bersengketa (PT WKM dan PT Position) seharusnya menempuh jalur mediasi dengan melibatkan Kementerian terkait (Kementerian ESDM). Kalau ada yang bertendensi menyelesaikan persoalan ini lewat hukum pidana, berarti niatnya memang jahat alias melakukan kriminalisasi,” tutur Fuad.
Fuad pun meminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memperhatikan dan mempertimbangkan pendapat publik atas perkara Awwab-Marsel ini. Fuad menyebut tingginya perhatian publik dan pemberitaan media atas perkara ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak ingin hukum menjadi alat kriminalisasi dan kesewenang-wenangan penguasa dan pemilik modal untuk menindas rakyat kecil.
“Saya kira Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan bersikap adil mengadili perkara ini dan akan berpihak pada rakyat kecil seperti Awwab-Marsel,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Awwab dan Marsel bersalah dalam perkara sengketa patok lahan PT WKM dan PT Position di Halmahera Timur pada pertengahan Desember lalu. Awwab dan Marsel dinilai bersalah melanggar Pasal 162 UU Minerba yang mengatur soal upaya perintangan atau gangguan terhadap kegiatan usaha pertambangan.



