Grid.ID - Sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/1/2026).
Dalam agenda kali ini, jaksa menghadirkan saksi dari kepolisian untuk menjawab dugaan adanya kekerasan saat proses interogasi terhadap para terdakwa.
Saksi yang dihadirkan adalah anggota polisi bernama Mario. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti adanya dugaan tindakan fisik selama pemeriksaan Ammar Zoni dan kelima terdakwa lainnya.
"Ada nggak itu (kekerasan)?" tanya JPU dengan tegas di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Mario dengan cepat membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dan tanpa kekerasan.
"Siap Bu, sesuai dengan apa yang saya sampaikan tadi, dengan informasi saya sampaikan tadi juga tidak ada," jawab Mario.
JPU kemudian mengingatkan bahwa keterangan saksi disampaikan di bawah sumpah dan memiliki konsekuensi hukum serta moral.
"Bener? Anda sudah disumpah ya, ini pertanggungjawabannya sama Allah ya," tanya JPU lagi.
"Siap Bu," jawab Mario singkat.
Suasana sidang sempat memanas ketika JPU menyinggung dugaan kekerasan yang lebih spesifik, seperti penendangan hingga membuat terdakwa terjatuh.
"Bener ya? Nggak ada itu penonjokan, ditendang? Ada yang katanya minggu lalu mengatakan temannya sampai jatuh ditendang, itu ada?" tanya JPU.
Baca Juga: Rencana Menikah Mundur, Dokter Kamelia Beberkan Persiapan Ammar Zoni sebelum Mempersuntingnya
"Tidak ada Ibu," ujarnya.
Tak berhenti di situ, JPU juga mempertanyakan isu penggunaan alat setrum saat interogasi berlangsung terhadap Ammar Zoni Cs.
"Nggak ada setrum-setruman itu? Apakah Anda sudah mempersiapkan alat setrum dari kantor?" tanya JPU.
Mario mengakui kepolisian memang memiliki alat setrum, namun memastikan alat tersebut tidak digunakan dalam pemeriksaan.
"Siap, karena alat setrum kami pun tertinggal di mobil, nggak ada Bu," jelasnya.
JPU juga menanyakan kemungkinan adanya alat penyiksaan yang disediakan oleh pihak rumah tahanan.
"Oh gitu. Apakah pihak Rutan yang menyediakan?" tanya JPU.
"Siap, tidak ada Ibu," jawab Mario.
Jaksa kemudian menegaskan adanya perbedaan besar antara keterangan saksi dan klaim para terdakwa pada sidang sebelumnya.
Saat itu, para terdakwa mencabut seluruh keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan alasan adanya intimidasi.
"Tidak ada? Bener ya? Siap. Nanti disiksa-siksa itu ya pernyataan yang minggu lalu itu ada gak? Karena kan para terdakwa ini menyatakan begitu minggu lalu dan mencabut semua keterangannya," ujar JPU.
Baca Juga: Prihatin dengan Ammar Zoni, Dokter Kamelia Siap Jadi Saksi di Kasus Narkoba Kekasihnya
"Siap, tuduhannya tidak benar," tegas Mario.
Sebelumnya, Ammar Zoni secara terbuka menyatakan bahwa video pengakuan narkoba yang beredar bukanlah pengakuan yang dibuat secara sukarela. Ia mengklaim pengakuan tersebut muncul akibat tekanan selama proses penyidikan.
"Bapak disumpah lho. Ini kami berlima bisa bersaksi. Apa tidak ada penyetruman? Tidak ada pemukulan? Tidak ada penekanan? Kami berlima meminta Yang Mulia untuk dihadirkan CCTV dari pihak Rutan tanggal 3 Januari," kata Ammar Zoni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
Menurut Ammar, isi pengakuan dalam video interogasi dibuat semata-mata untuk menghentikan tekanan yang dialaminya.
"Pengakuan saya memang seperti itu yang ada di video, tapi pengakuan saya itu berdasarkan dari tekanan. Tekanan yang di mana CCTV bisa membuktikan itu semua," pungkasnya. (*)
Artikel Asli




