Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan adanya indikasi fraud dalam kasus dugaan gagal bayar fintech P2P lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak menyebut dana pemberi pinjaman (lender) yang dihimpun melalui rekening escrow diduga dialihkan ke beberapa perusahaan terafiliasi dari PT DSI.
Dengan demikian, lanjutnya, dana tersebut tidak disalurkan kepada peminjam (borrower), tetapi disalurkan ke rekening vehicle atau langsung masuk ke rekening perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI.
“Yang dikendalikan oleh pengurus dan pemegang saham di PT DSI, dengan pola transaksi yang tidak sesuai dengan peruntukkan pendanaannya,” ucapnya dalam RDP & RDPU bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Selain itu, Ade membeberkan pihaknya juga menemukan fakta bahwa ada proyek-proyek fiktif yang diciptakan dengan menggunakan borrower-borrower yang sudah di-listing PT DSI.
“Dan borrower ini sendiri tidak mengetahui ketika namanya digunakan kembali dengan memasukkan kembali proyek-proyek fiktif ciptaan dari PT DSI ini,” tuturnya.
Dengan temuan indikasi tersebut, Ade menjabarkan PT DSI melanggar ketentuan Pasal 158 POJK Nomor 40 Tahun 2024 Tentang LPBBTI yakni, Pasal 158 Huruf A larangan melakukan kegiatan usaha di luar lingkup LPBBTI.
Kemudian, Pasal 158 Huruf D larangan memberikan akses kepada pengurus dan afiliasinya sebagai pemberi dana (lender). Selanjutnya, Pasal 158 Huruf E larangan memberikan akses kepada pengurus dan pemegang saham sebagai penerima dana (borrower).
“Kemudian, Pasal 158 huruf I larangan mempublikasikan informasi fiktif dan atau menyesatkan. Kemudian, Pasal 158 huruf N larangan menghimpun dana masyarakat sebagaimana aktivitas perbandingan.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Danang Tri Hartono membeberkan PT DSI selama 2021—2025 berhasil menghimpun dana Rp7,478 triliun.
Dia meneruskan, dari dana tersebut total yang telah dikembalikan kepada masyarakat berupa imbal hasil sebesar Rp6,2 triliun, sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp1,2 triliun.

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2018%2F01%2F29%2F7528866b-69da-4023-bab2-f9d8999ce77e.jpg)



