FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Putri kandung dari Rico Sempurna Pasaribu, Eva Meiliani Pasaribu buka-bukaan kondisi yang dia alami. Dia mengungkapkannya saat jadi saksi dalam sidang perkara 197/PUU-XXIII/2025 yang menguji Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Eva mengatakan, ayahnya, bersama tiga anggota keluarga lainnya tewas terbakar di rumah. Atas peristiwa kebakaran yang disengaja.
“Saya Eva Meliani Boru Pasaribu, anak dari almarhum Rico Sempurna Pasaribu, yang merupakan korban pembunuhan berencana dalam pembakaran terhadap seluruh keluarga saya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara,” kata Eva di sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (14/11/20256).
Dia mengungkapkan, peristiwa tersebut gara-gara aktivitas jurnalistik ayahnya. Rico getol memberitakan bisnis judi. “Peristiwa ini terjadi karena memberitakan bisnis judi yang diduga dibekingi oknum TNI,” ujarnya.
Kini, Eva mengatakan dirinya hidup sebatang kara.
“Tidak hanya ayah, ibu, adik, dan anak saya juga ikut tewas dalam kejadian tersebut. Yang di mana, peristiwa tersebut kuat dugaan saya dikarenakan pemberitaan ayah saya selaku jurnalis dan sekarang, majelis, saya tinggal sebatang kara,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, sebelum kejadian, ayahnya didatangi oknum TNI berinisial Koptu HB. Meminta berita perjudan diturunkan.
Tapi sampai hari ini, Koptu HB masih bebas berkeliaran dan berstatus sebagai anggota TNI aktif.
“Bagi saya, merupakan bukti nyata terjadi ketimpangan perlakuan hukum,” terangnya.
Baginya, hal tersebut tidak hanya merugikan dirinya sebagai keluarga korban. Tapi merusak tatanan sistem yang ada.
“Ketimpangan ini tidak hanya merugikan keluarga korban, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan upaya negara dalam melindungi kebebasan pers,” pungkas Eva.
(Arya/Fajar)




