JAKARTA, KOMPAS.TV - Massa buruh bergeser ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) usai melakukan aksi di depan gedung DPR/MPR RI di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat Suparno mengungkap semula rombongannya dijadwalkan diterima oleh badan aspirasi masyarakat, tetapi batal karena pejabat terkait sudah meninggalkan gedung.
"Tadi diinformasikan, dari badan aspirasi masyarakat sudah pada pulang. Jadi, sudahlah, nggak apa-apa, kita lanjut ke Kemenaker dulu," kata Suparno di Jakarta, Kamis, via Antara.
Ia menyatakan aksi ke Kemnaker bertujuan mengingatkan komitmen Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan jajarannya kepada buruh.
Suparno menegaskan tuntutan buruh tidak berubah, terutama mengenai penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), Upah Minimum Provinsi (UMP), dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang dinilai bertentangan dengan ketentuan pemerintah pusat.
"Ini bukan tentang angka-angka, tetapi ini tentang sebuah kebijakan pemerintah daerah yang tidak mengindahkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 49 Tahun 2025," ujarnya.
Baca Juga: KSPI dan Partai Buruh Tolak Pilkada Melalui DPRD, Khawatir Suara Rakyat Tak Didengar
Menurut keterangan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal, ada 4 poin tuntutan dalam aksi yang dilakukan di Jakarta hari ini.
Sebagaimana laporan jurnalis KompasTV Nandha Aprilia dan Aufa Farid, Said menyampaikan KSPI-Partai Buruh meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp5,89 juta sesuai kebutuhan hidup layak.
Tuntutan lain yang disampaikannya yakni mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merevisi Surat Keputusan Penetapan Upah Minimum Sektoral di Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 daerah dan mengembalikannya pada rekomendasi masing-masing bupati dan wali kota.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV, Antara
- buruh
- aksi buruh
- demo buruh
- fspmi
- fspmi jabar
- kemnaker





