JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan pembatasan lalu lintas ganjil genap ditiadakan pada 16 Januari 2026.
Kebijakan ini diambil sehubungan dengan adanya hari libur nasional memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
"Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Isra Miraj 2026, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 16 Januari 2026," demikian keterangan dalam unggahan akun Instagram @dishubdkijakarta, Kamis (15/1/2026).
Keputusan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yang tertuang dalam Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025, yang mengatur daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek 16-17 Januari 2026: Waspada Hujan Lebat di Jakarta hingga Depok
Berdasarkan peraturan tersebut, tanggal 16 Januari 2026 dipastikan menjadi salah satu tanggal merah atau hari libur resmi di kalender nasional.
Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 ayat (3), yang menyebutkan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan oleh pemerintah melalui keputusan presiden atau SKB Menteri.
Dengan ditiadakannya sistem ganjil genap pada hari tersebut, seluruh kendaraan, baik berplat nomor ganjil maupun genap, dapat melintasi ruas jalan yang biasanya diberlakukan pembatasan, tanpa terkena sanksi.
Hal ini diharapkan dapat mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur nasional, baik yang melakukan perjalanan ibadah, wisata, maupun kegiatan bersama keluarga.
Meskipun sistem ganjil genap ditiadakan, masyarakat tetap diimbau untuk menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi seluruh rambu lalu lintas yang berlaku di jalan.
Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- dishub jakarta
- ganjil genap
- ganjil genap 16 januari 2026
- ganjil genap jakarta
- jadwal ganjil genap
- ganjil genap hari ini



