KPK Sebut Eks Sekjen Kemnaker Masih Terima Aliran Suap Rp12 Miliar dari Agen TKA

idxchannel.com
6 jam lalu
Cover Berita

Bahkan, dia masih menerima aliran uang panas itu saat pensiun.

KPK Sebut Eks Sekjen Kemnaker Masih Terima Aliran Suap Rp12 Miliar dari Agen TKA

IDXChannel - Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto diduga telah menerima aliran uang diduga suap senilai Rp12 miliar dari agen tenaga kerja asing (TKA).

Bahkan, dia masih menerima aliran uang panas itu saat pensiun. Heri merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. Heru, diduga mulai menerima uang pada 2010.

Baca Juga:
Awas Hoaks, Kemnaker Pastikan Belum Ada Kebijakan Penyaluran BSU di 2026

"HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010-2015), Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemnaker (2017-2018), dan Fungsional Utama 2018-2023," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (15/1/2026).

Bahkan, kata Budi, Heri masih menerima aliran uang dugaan suap hingga pensiun. Jumlah uang suap yang diterima Heri mencapai Rp12 miliar.

Baca Juga:
Limpahkan Perkara Eks Wamenaker, KPK Sebut Total Pemerasan di Kemnaker Capai Rp201 Miliar

"Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA. Dalam perkara ini diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar," katanya.

Baca Juga:
Kemnaker Temukan Dugaan Penyalahgunaan Program Magang Nasional, Gunakan Perusahaan Fiktif

Kendati demikian, Budi memastikan, penyidik masih terus mendalami aliran uang dalam perkara tersebut.

"Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama, yang terus berlanjut hingga perkara ini terungkap," kata Budi.

Sekedar informasi, KPK menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto sebagai tersangka.

Heri ditetapkan sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bojan Hodak Kode Bakal ada Pemain Baru di Persib, Siapa?
• 4 jam lalufajar.co.id
thumb
Pakar Sebut Pendidikan dari Orang Tua Penting untuk Cegah Penyimpangan Seksual Anak
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Nasib Jalan Penghubung Wagir Lor–Wates Ponorogo Menunggu Kepastian Anggaran
• 10 jam laluberitajatim.com
thumb
Video: PM Jepang Takaichi Ingin Bubarkan DPR Dalam Waktu Dekat
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Penyebab 6 DPD PAN Belum Musda saat Husniah Talenrang Ketua DPW Sulsel
• 9 jam lalutribuntimur.com
Berhasil disimpan.