Tukang Tambal Ban Pungut Biaya untuk Pelat Nomor Lepas Saat Kelapa Gading Banjir

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Seorang tukang tambal ban viral di media sosial karena mengumpulkan pelat nomor kendaraan yang lepas saat banjir melanda kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Senin (11/1) lalu.

Alih-alih dikembalikan kepada pemiliknya, tukang tambal ban tersebut mematok harga Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu bila pemilik kendaraan ingin mengambil pelat mobilnya. Warga, khususnya pemilik kendaraan pun protes dengan aksi yang dilakukan tukang tambal ban itu.

Humas Satpol PP Kecamatan Kelapa Gading, Suriawan menjelaskan, di hari Senin tersebut, hujan deras yang menyebabkan banjir terjadi di sekitar pertemuan Jalan Boulevard Barat Raya dan Jalan Bukit Gading Indah. Saat itu, sejumlah kendaraan tetap melintas meski genangan air cukup dalam.

"Air memang agak dalam, tapi kendaraan masih bisa lewat. Setelah sampai ke tepi, banyak pelat nomor kendaraan yang copot," ujar Suriawan kepada kumparan saat ditemui di kantor kecamatan Kelapa Gading, Kamis (15/1).

Menurut Suriawan, setelah banjir surut, seorang tukang tambal ban di lokasi tersebut mengumpulkan pelat-pelat nomor kendaraan yang copot. Namun, berdasarkan laporan warga dan informasi yang beredar di media sosial, pelat nomor itu tidak langsung dikembalikan kepada pemiliknya.

"Dari keterangan warga yang sempat mengambil lebih dulu, ada yang diminta biaya Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu untuk mengambil pelat nomor tersebut," jelas Suriawan.

Protes pun bermunculan di medsos usai informasinya diviralkan. Warga menilai, pelat nomor merupakan hak pemilik kendaraan dan tak seharusnya dipatok harga, terlebih saat dilanda musibah banjir.

Melihat protes tersebut, Satpol PP Kecamatan Kelapa Gading akhirnya turun tangan. Mereka menegur tukang tambal ban tersebut bahwa pelat kendaraan yang copot sebaiknya dikembalikan ke pemilik mobil tanpa meminta imbalan.

"Kami temui yang bersangkutan dan kami sampaikan secara baik-baik bahwa pelat nomor itu adalah hak pemilik kendaraan dan tidak seharusnya diperjualbelikan," jelas Suriawan.

Satpol PP lalu mengamankan sebanyak 59 pelat nomor kendaraan roda empat, termasuk milik kendaraan pribadi, kendaraan umum berpelat kuning, dan mobil listrik. Seluruh pelat tersebut dibawa ke Posko Satpol PP Kantor Kecamatan Kelapa Gading sejak Selasa (12/1).

Suriawan menambahkan, informasi terkait pelat nomor tersebut sudah disebar ke media sosial. Sejauh ini, baru dua pemilik kendaraan yang datang mengambil pelat nomornya dari total 59 pelat yang diamankan.

Inisiatif Spotan Tukang Tambal Ban

Terkait tukang tambal ban yang mengumpulkan pelat nomor tersebut, Suriawan menegaskan pihaknya tidak serta-merta menyebut yang bersangkutan sebagai pelaku kejahatan.

“Kami melihat ini sebagai inisiatif spontan. Tidak ada indikasi niat kejahatan, dan isu bahwa pelat dilepas dari kendaraan parkir juga tidak benar,” katanya.

Saat didatangi petugas, tukang tambal ban itu bersikap kooperatif dan tak keberatan saat pelat nomor diamankan. Satpol PP memberikan teguran lisan dan akan berkoordinasi dengan pihak kelurahan untuk pemberian surat peringatan sebagai bagian dari prosedur penertiban.

“Sementara yang bersangkutan masih beraktivitas di lokasi. Kami lakukan pembinaan bertahap agar kejadian serupa tidak terulang,” tutupnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dedi Mulyadi Dituding Sibuk Ngoten daripada Urus Rakyat oleh Sosok Ini, Diduga Takut Temui Buruh?
• 8 jam lalugrid.id
thumb
K-Drama Fantasi Sampai Komedi Romantis Buat Temani Akhir Pekanmu!
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pascabanjir, Polri Lakukan Layanan Kesehatan Door to Door bagi Warga Aceh Tamiang
• 5 jam lalutvrinews.com
thumb
Chelsea vs Arsenal: The Blues Takluk di Kandang, Arsenal Selangkah Lagi ke Final
• 14 jam lalumedcom.id
thumb
Saham FOLK Meroket, Investor Ini Justru Lanjut Divestasi Rp5,2 Miliar
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.