Dalam agenda sidang pemanggilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026), Adly Fairuz tak hadir. Mantan suami Angbeen Rishi itu juga tak mengutus kuasa hukum untuk menghadiri sidang tersebut.
“Dalam hal ini tergugat satu, supplier dari Adly Fairuz (AF), dan kedua, tergugat dua adalah Adly Fairuz sendiri yang lainnya itu para turut tergugat juga tidak hadir,” ujar kuasa hukum Farly Lumopa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2025).
Ketidakhadiran Adly Fairuz maupun Kuasa Hukum memicu pertanyaan Majelis Hakim. Pasalnya, hingga saat ini belum terdaftar siapa kuasa hukum Adly Fairuz.
“Hanya saja yang tadi dipertanyakan oleh majelis hakim, siapakah kuasa hukum dari para tergugat tersebut? Yang sekarang santer di media ya, dan itu tidak diketahui oleh majelis hakim,” ujarnya.
Sidang Adly Fairuz melawan Farly Lumopa kembali digelar pada 29 Januari 2026. Sidang tersebut masih beragendakan pemanggilan kedua belah pihak.
Kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan Akpol yang menyeret Adly Fairuz bermula dari seorang pria bernama Agung Wahyono yang diduga diminta Adly Fairuz untuk mencari orang yang ingin masuk Akademi Kepolisian. Agung Wahyono kemudian bertemu dengan kenalannya bernama Abdul Hadi yang ingin memasukkan anaknya ke Akpol.
Agung Wahyono dan Abdul Hadi sama-sama menunjuk Farly Lumopa sebagai penengah mereka. Pembayaran atas ‘transaksi’ tersebut pun dilakukan melalui Farly Lumopa.
Dimana jika anak Abdul Hadi masuk Akpol maka pria tersebut harus memberikan uang kepada Agung Wahyono melalui Farly Lumopa. Sebaliknya, jika anak Abdul Hadi tak masuk Akpol, maka Agung Wahyono harus mengembalikan uang melalui Farly Lumopa.
Dalam perjalanannya, di tahun 2023, anak Abdul Hadi gagal lolos Akpol. Pihak Agung Wahyono pun menawarkan untuk mencoba tes di tahun berikutnya namun gagal lagi.
Hingga tahun 2025, usia anak Abdul Hadi sudah tak masuk dalam kategori penerimaan Akpol, pria tersebut meminta dana nya dikembalikan. Kemudian terjadi pertemuan antara Abdul Hadi, Agung Wahyono dan Adly Fairuz.
Bukan hanya Agung Wahyono yang menanggung kerugian atas dugaan penipuan tersebut. Farly Lumopa yang seharusnya mendapat komisi 15 persen sebagai honor dari penengah Agung Wahyono dan Abdul Hadi pun belum menerima haknya lantaran Adly Fairuz belum mengembalikan dana.(*)
Baca Juga: Penggugat Adly Fairuz Masih Buka Jalur Damai Terkait Dugaan Penipuan Berkedok Penerimaan Akpol
Artikel Asli



