Aktivis Laras Faizati Dinyatakan Bebas Bersyarat: Divonis 6 Bulan Tanpa Ditahan

beautynesia.id
2 jam lalu
Cover Berita

Aktivis Laras Faizati Khairunnisa dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus penghasutan terkait demonstrasi pada Agustus 2025.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis masa percobaan selama 6 bulan terhadap Laras Faizati. Namun, hakim memerintahkan agar penahanan tidak perlu dijalankan dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatan serupa dalam waktu satu tahun dan berada dalam pengawasan, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.

Vonis terhadap mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di ruang sidang utama PN Jaksel, Kamis (15/1).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan, dikutip dari detikNews.

Setelah putusan dibacakan, hakim memerintahkan agar Laras bisa segera dibebaskan dari tahanan.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ucap hakim.

(naq/naq)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemulihan Pascabencana Taput Diperkuat Lewat Natal Oikumene
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Pembiayaan Mobil Baru di Industri Multifinance Lesu, Ini Penyebabnya
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Siasat Menepis Cemas: Ketika Rumah Menjadi Benteng Ekonomi di Tengah Badai Inflasi
• 3 jam laluberitajatim.com
thumb
Guru Dikeroyok Siswa di Jambi, Korban Diusulkan Pindah Tugas demi Keselamatan Diri
• 6 jam lalukompas.id
thumb
Capai Rp 1.931 Triliun, Rosan: Realisasi Investasi 2025 Lampaui Target
• 4 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.