Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyampaikan kinerja mereka sepanjang tahun 2025. LMKN menyatakan bahwa mereka tahun lalu menghimpun royalti mencapai lebih dari Rp 200 miliar sepanjang 2025.
Penghimpunan dana royalti itu dilakukan LMKN berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025.
Dalam periode bulan Januari hingga Desember 2025, LMKN mengungkap bahwa royalti analog yang berhasil mereka himpun mencapai Rp 77.883.213.363.
Jumlah tersebut terdiri atas royalti analog general royalti analog live event, untuk pencipta dan pemilik hak terkait dalam dan luar negeri.
LMKN Salurkan Royalti Rp 151,8 MiliarDalam laporan kinerja yang dirilis pada 13 Januari 2026, LMKN memastikan angka himpunan dari royalti senilai Rp 151,8 miliar telah disampaikan kepada 16.332 pemilik hak cipta dan musisi.
Distribusi tersebut mencakup royalti analog general sebesar Rp 11.188.187.602 dan royalti analog live event sebesar Rp 1.998.206.817 untuk periode Januari hingga Juni 2025, serta royalti digital sebesar Rp 110.698.961.604, dan royalti overseas sebesar Rp 27.945.399.621 untuk periode Januari hingga September 2025.
Distribusi royalti digital dan overseas pada periode Januari hingga April 2025 telah dilaksanakan oleh LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI).
Selanjutnya, distribusi untuk periode Mei hingga September 2025 dilakukan langsung oleh LMKN setelah melalui proses verifikasi data.
Sayang di balik penyaluran itu, LMKN mencatat adanya unclaimed royalty di tahun 2025 mencapai angka Rp 70.443.962.593.
Nilai tersebut terdiri atas unclaimed digital royalty sebesar Rp 54.394.940.749 dan unclaimed analog royalty sebesar Rp 16.049.021.844.
Unclaimed royalty merupakan royalti yang tidak diketahui, atau belum dapat diklaim oleh pemilik hak saat data lagu dan nilai royalti diimplementasikan.
Hal itu terjadi karena pemilik atau pemegang hak lagu yang belum terdaftar di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) mana pun.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat akan diumumkan dan diprediksi akan ada puluhan ribu penerima yang selama ini belum pernah mendapatkan haknya.
Dalam mengelola dananya, LMKN menerapkan batas operational expenditure (opex) maksimal delapan persen. Dana tersebut dialokasikan untuk pengembangan sistem TI, verifikasi data, hingga penguatan sumber daya manusia demi transparansi pengelolaan royalti yang akuntabel.
Langkah ini menegaskan komitmen LMKN untuk memastikan setiap rupiah dari penggunaan karya musik, baik di kafe, konser, maupun platform digital, sampai kepada mereka yang berhak menerimanya sesuai amanat Undang-Undang Hak Cipta.


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F13%2F09a2d4ae5167d32c4ee94d59d9320d86-20260113ron01.jpg)


