Mensesneg: RUU Anti-Disinformasi Masih Sebatas Wacana

tvrinews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Fityan

TVRINews- jakarta

Pemerintah menegaskan bahwa rencana penyusunan regulasi terkait penanggulangan disinformasi dan propaganda asing belum menjadi agenda resmi kenegaraan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengklarifikasi spekulasi mengenai rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan menangkal propaganda asing dan disinformasi. 

Menurutnya, hingga saat ini belum ada instruksi langsung dari Presiden untuk memulai pembahasan legal formal terkait isu tersebut.

Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan pada Kamis 15 Januari 2026, Prasetyo menekankan bahwa gagasan tersebut masih berada pada level diskusi awal. 

"Belum, belum. Itu masih wacana," ujarnya singkat saat menanggapi pertanyaan awak media mengenai status terkini regulasi tersebut.

Fokus pada Tanggung Jawab Teknologi

Prasetyo meluruskan persepsi publik dengan menyatakan bahwa semangat di balik diskusi ini bukanlah untuk mengekang kebebasan informasi. 

Sebaliknya, pemerintah sedang mencermati tantangan etis yang muncul seiring dengan pesatnya evolusi teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (AI).

Ia menggarisbawahi pentingnya akuntabilitas bagi penyedia platform dan sumber informasi. Menurutnya, kemajuan digital harus dibarengi dengan kesadaran akan dampak sosial yang ditimbulkan agar tidak menjadi alat yang destruktif.

"Soal undang-undang itu belum digodok. Ini masih wacana," kata Prasetyo, seraya membedakan urgensi diskusi ini dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sudah mapan berlaku.

Keseimbangan Inovasi dan Perlindungan

Meskipun mewaspadai potensi penyalahgunaan teknologi untuk tujuan merusak, Mensesneg menegaskan bahwa pemerintah tetap mendorong pemanfaatan teknologi secara positif. 

Hal ini dipandang krusial agar Indonesia tetap kompetitif dalam kancah global tanpa mengabaikan aspek perlindungan kedaulatan informasi.

Pernyataan ini sekaligus meredam kekhawatiran mengenai potensi tumpang tindih regulasi, mengingat pemerintah saat ini lebih memilih untuk mengobservasi perkembangan lanskap digital sebelum mengambil langkah legislatif yang konkret.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Plafon Rusak dan Rawan Roboh, Josephine PSI Pertanyakan Revitalisasi Pasar Sunan Giri
• 23 jam lalueranasional.com
thumb
Transjakarta catat 6.700 lebih barang tertinggal sepanjang 2025
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Menjajal Jalur Langit TransJakarta Koridor 13, Ngos-ngosan Menuju Halte
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Isu Child Grooming Mencuat, Sinetron Aliando Syarief & Richelle Skornicki Ikut jadi Sorotan
• 5 jam lalucumicumi.com
thumb
Kebiasaan Orang yang Pura-Pura Baik dan Bermulut Manis
• 22 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.