JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi III DPR menggelar rapat perdana pembahasan RUU Perampasan Aset dengan Badan Keahlian DPR RI pada Kamis (15/1/2026).
“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang perampasan aset terkait dengan tindak pidana, sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan penanganan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Golkar, Sari Yuliati.
“Intinya, kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum pelaku dengan pidana penjara, tetapi juga bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara,” lanjutnya.
Baca Juga: Badan Keahlian DPR: RUU Perampasan Aset Terdiri dari 8 Bab dan 62 Pasal
#breakingnews #dpr #perampasanaset
Penulis : Aditya-Pramana
Sumber : Kompas TV
- komisi iii dpr
- ruu perampasan aset
- dpr




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5415669/original/068171900_1763387828-1000245410.jpg)