Manut KUHP, Kejagung Meminimalisasi Pemenjaraan

metrotvnews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) manut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Salah satunya, yaitu meminimalisasi pemenjaraan.

"Ini ada KUHP, pemberlakuan KUHP baru kan sudah merupakan hukum positif, kami akan melaksanakan. Tapi pada prinsipnya, Kejaksaan akan memproses dan meminimalisir proses pemenjaraan seminimal mungkin," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis, 15 Januari 2026.

Anang mengatakan Kejagung menyesuaikan mekanisme penindakan usai pengesahan revisi KUHP. Aturan baru kini memiliki pemindanaan ringan berupa kerja sosial.

Hukuman itu dijadikan acuan Kejagung untuk meminimalisir pemidanaan. Akan banyak kasus pidana berakhir dengan kerja bakti.
 

Baca Juga :Pasal Zina di KUHP Baru Digugat, Dinilai Ciptakan Rasa Takut


Restorative justice juga dipastikan tetap ada, meski KUHP berganti. Penyelesaian kasus tanpa sidang itu sejalan dengan kaidah KUHP.

“Dan juga mengedepankan lagi pemulihan terhadap korban," ujar Anang.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metro TV/Candra

Pidana ringan ini tidak berlaku untuk kasus korupsi. Koruptor dipastikan bakal dimiskinkan lewat penelusuran aset.

"Kami akan mengedepankan pada pemulihan kerugian negara, seperti penanganan perkara korupsi nantinya," tutur Anang.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Warga Tolak Pilkada Via DPRD: Harusnya Mandat Rakyat, Jadi Mandat Elite
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Sinopsis ASMARA GEN Z SCTV Episode 421, Hari Ini Kamis 15 Januari 2026: Aqeela Sebut Nama Tante Slay, Harry Mulai Gelisah
• 4 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Persik Kediri umumkan berpisah dengan Khursidbek Mukhtarov
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Fakta di Balik Kerusuhan, Iran Temukan Bukti Dokumentasi Campur Tangan Hasutan Israel
• 14 jam laludisway.id
thumb
Hari Ini, Presiden Prabowo Terima 1.200 Rektor di Istana Negara
• 10 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.