YLBHI: Hentikan RUU Disinformasi dan Propaganda Asing!

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing disetop.

“YLBHI mendesak agar pemerintah menghentikan rencana ini dan menyerukan kepada masyarakat untuk memahami dan bersama mengadang rencana busuk ini,” kata YLBHI dalam siaran pers yang disampaikan Ketua Umum, Muhammad Isnur, dalam siaran pers tertulisnya, Kamis (15/1/2026).

Baca juga: Perintah Prabowo, Pemerintah Siapkan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing

YLBHI menilai RUU itu berbahaya bagi demokrasi, serta bersifat antikritik.

“RUU Penanggulangan Informasi Propaganda sangat berbahaya bagi demokrasi, keadilan, dan hak-hak rakyat,” kata YLBHI.

RUU ini dirasanya menjadi perwujudan tuduhan bahwa pihak kritis merupkan bagian propaganda asing.

“YLBHI memandang rencana ini benar-benar ditargetkan untuk menyasar rakyat yang kritis, mengontrol informasi, menutup pendanaan dan dukungan terhadap lembaga-lembaga masyarakat sipil yang selama ini berjuang untuk Keadilan, lingkungan hidup, Kesetaraan gender, anti korupsi, kebebasan sipil, dan gerakan sosial lainnya,” kata YLBHI.

Baca juga: Prabowo: Saya Diketawain kalau Bicara Kekuatan Asing, Saya Tidak Peduli!

Selain merasa bahwa RUU disinformasi dan propaganda asing dibikin untuk menyasar lembaga masyarakat sipil, YLBHI juga menilai RUU itu dibikin untuk menysar partai politik yang tidak mendukung pemerintah.

“Bahkan draf ini juga bisa menyasar partai politik oposisi, kampus/akademisi, jurnalis/pers yang selama ini menjadi kelompok kritis,” kata YLBHI.

RUU dinilai bertentangan dengan konstitusi

YLBHI menilai RUU itu bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang menerangkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

YLBHI juga menilai RUU itu bertentangan dengan Pasal 28E UUD 1945 dan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik sebagai perlindungan warga negara atas kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Penyusunan RUU itu dinilai tiba-tiba, tanpa perencanaan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), dan tertutup.

Kata Yusril Ihza Mahendra

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membenarkan pemerintah sedang menyiapkan draf RUU tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Yusril mengatakan, Presiden RI Prabowo Subianto pernah memerintahkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk merancang RUU tersebut.

“Ya, memang itu pernah diberikan pengarahan oleh Presiden kepada Pak Supratman dan kepada saya juga, untuk mulai memikirkan langkah-langkah ke arah pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda dari pihak luar ya, terhadap kita,” kata Yusril saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Lagi-Lagi Cetak Rekor Tertinggi, Harga Emas Antam (ANTM) Tembus Rp2.675.000 per Gram
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
KPK Geledah Kantor Pajak, Menkeu Purbaya Pastikan Evaluasi Total Internal Ditjen Pajak | SAPA MALAM
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Sinopsis No Tail to Tell: Kim Hye Yoon Jadi Gumiho Gen Z Narsis, Siap Adu Akting dengan Park Solomon
• 8 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Indonesia Pimpin D-8, Fokus Perkuat Perdagangan hingga Teknologi
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Lawan Trump, China Diam-diam Larang Pengusaha Gunakan Software Cybersecurity AS
• 17 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.