Bacakan Nota Pembelaan, Terdakwa Demonstrasi Agustus Dapat Siksaan saat Ditangkap

suara.com
3 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Enam puluh terdakwa kasus demonstrasi Agustus 2025 membacakan nota pembelaan di PN Jakarta Utara pada Kamis, 15 Januari 2026.
  • Terdakwa Galih Dimas Aliandra menyatakan hanya melihat kejadian dan mengalami kekerasan saat diamankan serta diperiksa.
  • Galih memohon keringanan hukuman kurungan satu tahun karena ia merupakan tulang punggung keluarga yang tidak bersalah.

Suara.com - Sebanyak 60 terdakwa kasus demonstrasi pada Agustus 2025 lalu membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (15/1/2026).

Salah seorang terdakwa, Galih Dimas Aliandra, diberikan kesempatan untuk membacakan sendiri nota pembelaannya meski telah didampingi oleh kuasa hukum.

“Saya ingin menyampaikan nota pembelaan ini dengan jujur dan apa adanya,” kata Galih di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (15/1/2026).

Saat peristiwa kerusuhan, Galih mengatakan bahwa dirinya berada di lokasi hanya untuk melihat apa yang sedang terjadi.

Tidak ada niat sedikit pun dalam hati Galih untuk melakukan provokasi, perusakan, bahkan penyerangan terhadap siapa pun.

“Rasa penasaran dan ingin tahu membawa saya bergabung dan berdiri di tengah orang-orang yang berkerumun, melihat dan mendengar apa yang terjadi di sekitar saya,” ujarnya.

Dalam situasi yang sangat ramai dan penuh teriakan, Galih mengaku tidak mendengar adanya imbauan dari petugas.

Terlebih, Galih berada di lokasi dalam waktu yang singkat. Ia tidak mengambil peran apa pun dalam kerusuhan tersebut. Namun, nasib berkata lain, ia ditangkap oleh aparat saat hendak menjemput temannya.

“Saya mengalami berbagai macam bentuk kekerasan pada saat diamankan,” ucapnya.

Baca Juga: Said Iqbal Kritik Keras Dedi Mulyadi: Jangan Jawab Kebijakan Upah Buruh dengan Konten Medsos!

“Tidak hanya itu, pada saat dibawa ke ruang pemeriksaan, saya kembali mengalami berbagai macam bentuk kekerasan dan saya dipaksa untuk mengakui beberapa perbuatan yang bahkan tidak pernah saya lakukan,” imbuhnya.

Galih menyampaikan bahwa kesehariannya saat mendekam di balik jeruji besi merupakan hal yang paling berat baginya.

Selain kehilangan kebebasan, Galih melihat orang tuanya sangat tertekan melihat anaknya menjadi terdakwa.

Terlebih, Galih merupakan tulang punggung keluarga. Ia harus mengemban tanggung jawab setelah ayahnya tidak lagi bekerja.

“Selama ini saya berusaha membantu keluarga sebisa saya. Penahanan dan tuntutan ini bukan hanya menghukum saya, tetapi juga menghukum orang tua saya yang tidak bersalah.”

Ia meminta agar majelis hakim mempertimbangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa kurungan penjara selama satu tahun.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Relawan Temukan Dompet hingga Hp saat Cari Pendaki Syafiq Ridhan Ali yang Hilang di Gunung Slamet
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Gempuran Mobil China Belum Mampu Geser Dominasi Toyota-Daihatsu di Indonesia
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Gubernur Mualem: 50.000 Hektare Lahan Sawan di Aceh Masih Tertutup Lumpur
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Sebelum Diumumkan Persija Jakarta, Kapten Borneo FC Sudah Kasih Kode Soal Transfer Fajar Fathurrahman: Kayak Kenal
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Buruh Demo di DPR dan Kemenaker, Gubernur Dedi Mulyadi Jadi Sorotan Khusus
• 3 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.