Penulis: Rifiana Seldha
TVRINews, Jakarta
Bareskrim Polri telah menerima empat laporan polisi terkait dugaan kasus gagal bayar (galbay) platform investasi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terhadap para pemberi pinjaman atau lender. Seluruh laporan tersebut saat ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Hal itu disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Januari 2026.
“Bahwa kami telah menerima 4 laporan polisi, yaitu LP/B/512 dengan pelapor dari OJK, di mana dari tiga laporan polisi yang terakhir, itu merupakan laporan dari kuasa hukum dari beberapa lender yang melaporkan ke Bareskrim Polri serta satu LP yang kami tarik dari Polda Metro Jaya,” kata Ade Safri dalam rapat itu.
Ade menjelaskan, berdasarkan hasil identifikasi awal, terdapat sekitar 1.500 lender yang diduga menjadi korban gagal bayar PT DSI. Jumlah tersebut sejalan dengan temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan dan pemeriksaan khusus yang dilakukan pada periode 2021 hingga 2025.
“Dan untuk dari hasil identifikasi dari hasil pengawasan maupun pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh teman-teman OJK, setidaknya ada 1.500 lender yang kemudian kita tengarai diduga korban dari hasil pemeriksaan OJK di periode 2021 hingga tahun 2025,” ujarnya.
Meski demikian, Bareskrim Polri tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah. Ade menyebut, hasil penyelidikan menunjukkan PT DSI telah menjalankan kegiatan usahanya sejak 2018, atau sebelum mengantongi izin resmi dari OJK.
“Namun ini kita perkirakan ini akan bisa lebih banyak korbannya atau para lender-nya ini karena dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, itu sejak 2018 ketika PT DSI ini belum mengantongi izin usaha dari OJK. Kami mendapatkan fakta penyelidikan PT DSI ini sudah melakukan operasional terkait dengan usahanya,” ujar Ade.
Lebih lanjut, Bareskrim Polri juga menemukan indikasi adanya praktik manipulatif dalam operasional platform DSI. Salah satu modus yang didalami adalah penciptaan borrower atau peminjam fiktif, termasuk penggunaan proyek fiktif yang dikaitkan dengan borrower asli.
“Yang diduga salah satunya PT DSI ini menciptakan borrower-borrower fiktif atau borrower asli dengan proyek fiktif. Jadi menggunakan borrower asli, di mana salah satu hasil penyelidikan yang kami dapatkan, betul borrower ini menjalin kerja sama dengan PT DSI dan kemudian disalurkan pinjamannya kepada borrower ini,” papar Ade.
“Namun kemudian pihak borrower ini tanpa sepengetahuan borrower itu digunakan kembali oleh PT DSI ini untuk menciptakan proyek-proyek fiktif buatan dari PT DSI. Kalau bisa disampaikan di sini antara 100 yang diklaim 99-nya adalah fiktif,” katanya lebih lanjut.
Bareskrim Polri menegaskan penyelidikan dan pendalaman kasus ini masih terus berjalan, seiring koordinasi dengan OJK dan lembaga terkait lainnya guna mengungkap dugaan tindak pidana ekonomi yang merugikan para lender.
Editor: Redaktur TVRINews



/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F12%2F17%2F80db4bf5-8bae-4767-9647-6b803bd0b65f_jpg.jpg)
