- KPK memeriksa Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono, pada 15 Januari 2026, terkait aliran dana kasus suap Bupati Bekasi nonaktif.
- Kasus ini berawal dari OTT KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025 yang mengamankan sepuluh orang.
- Tiga tersangka utama ditetapkan: Bupati ADK dan ayahnya sebagai penerima suap, serta Sarjan sebagai pemberi suap.
Suara.com - Pusaran kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), terus melebar dan kini menyentuh elite politik di Jawa Barat.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, rampung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (15/1/2026).
Seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ono Surono tak menampik bahwa dirinya dicecar mengenai jejak aliran dana dalam skandal suap proyek di Kabupaten Bekasi tersebut.
"Iya, ada beberapa lah yang ditanyakan," ujar Ono menjawab pertanyaan jurnalis setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagaimana dilansir Antara.
Namun, ada satu hal yang digarisbawahi oleh politisi senior PDI Perjuangan tersebut. Ono menegaskan bahwa pemanggilannya oleh KPK bukan dalam jabatannya sebagai pimpinan legislatif Jawa Barat, melainkan dalam kapasitasnya sebagai orang nomor satu di struktur DPD PDI Perjuangan Jawa Barat.
"Sekitar tugas sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan," katanya singkat.
Pemeriksaan terhadap Ono Surono merupakan babak baru dari pengembangan kasus yang bermula dari operasi senyap KPK.
Seperti diketahui, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Dalam operasi kesepuluh sepanjang tahun 2025 itu, tim penindakan KPK berhasil mengamankan total sepuluh orang.
Sehari setelahnya, pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan bahwa delapan orang telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: KPK Bantah Lindungi Bos Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
Di antara delapan orang tersebut, dua nama paling menonjol adalah sang Bupati, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa.
Dalam rangkaian operasi tersebut, KPK juga berhasil menyita barang bukti krusial berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang ini diduga kuat merupakan bagian dari transaksi suap yang berkaitan dengan pengaturan proyek-proyek strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Puncak dari proses penyelidikan awal terjadi pada 20 Desember 2025, ketika KPK secara resmi mengumumkan penetapan tiga orang tersangka. Mereka adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK), serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
KPK merinci peran masing-masing tersangka dalam konstruksi perkara. Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Keduanya diduga menggunakan kekuasaan dan pengaruhnya untuk menerima sejumlah uang dari pihak swasta.
Sementara itu, Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yang diduga memberikan uang untuk memuluskan kepentingan bisnisnya terkait proyek di wilayah tersebut.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5469568/original/028685500_1768130668-3.jpg)
