REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya skema ponzi berkedok Peer to Peer (P2P) Lending berbasis syariah dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia.
”Kalau dari skemanya yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah,"ujar Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan OJK, LPSK di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Baca Juga
KLH Audit Kepatuhan Lingkungan Kegiatan Tambang di 14 Provinsi
Taklimat Prabowo di Hadapan Guru Besar: Bahas Hilirisasi dan Energi
ESDM Buka Opsi Penyesuaian Regulasi Biomassa
Pihaknya menduga selisih dana tersebut dialirkan ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan DSI mencapai Rp796 miliar, dan dialihkan ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya sebesar Rp218 miliar.
Selain itu, dana tersebut digunakan untuk operasional perusahaan mencakup listrik, internet, sewa tempat, serta gaji karyawan sebesar Rp167 miliar.“Jadi memang kalau dari aliran dana yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut (DSI),”ujar Danang.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Danang melaporkan, pihaknya telah memblokir sejumlah rekening yang terafiliasi dengan perseroan tersebut, sebagai tindak lanjut permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Danang Tri Hartono menjelaskan PPATK telah memblokir 33 rekening yang terafiliasi DSI, dengan dana yang tersisa dalam rekening tersebut senilai Rp4 miliar.
“Kami telah menghentikan transaksi dari DSI dan beberapa pihak terafiliasi sejak 18 Desember 2025, terhadap 33 rekening dengan saldo sekitar Rp4 miliar,”ujar Danang.