jpnn.com - Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Tengah Prof. KH Zainal Abidin Ibrahim mengapresiasi Polri yang telah menindaklanjuti laporannya terhadap anggota DPD RI Dapil Sulteng Rafiq Al Amri (RAA) atas dugaan pencemaran nama baik.
Kasus ini bergulir setelah Prof. Zainal melaporkan kepada polisi adanya unggahan Rafiq di Facebook pada 13 Mei dan 24 Mei 2024 yang dianggap menyerang kehormatan atau nama baiknya.
BACA JUGA: Minta Polri Tuntaskan Laporannya yang Mandek, Prof Zainal Abidin Singgung Asta Cita Prabowo
Menurut Prof. Zainal laporannya itu telah dilakukan gelar perkara khusus bersama Biro Wassidik Bareskrim Polri di Jakarta pada Kamis, 8 Januari 2026.
Gelar perkara khusus itu menurutnya dihadiri dirinya selaku pelapor, terlapor, serta pihak yang melakukan penelitian terhadap laporannya tersebut.
BACA JUGA: Kunjungan Gibran ke Yahukimo Dibatalkan Setelah Ada Info Intelijen, Apa yang Terjadi?
"Saya kira ini cukup menggembirakan. Saya memberi apresiasi kepada Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tengah, menindaklanjuti laporan saya itu," ujar Prof. Zainal kepada JPNN.com, Kamis (15/1/2026).
Ketua MUI Kota Palu itu menjelaskan ketika gelar perkara khusus itu, dirinya selaku pelapor dan pihak terlapor diberikan waktu untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan supaya perkara ini menjadi jelas.
BACA JUGA: Ada yang Melindungi Bos Maktour Fuad Hasan di Kasus Korupsi Kuota Haji?
Gelar perkara khusus itu juga dihadiri tim dari divisi hukum, pengawas, hingga ahli IT, karena laporan ini berkaitan pencemaran nama baik dan diduga melanggar UU ITE.
"Semua diberi kesempatan bertanya, sehingga saya kira sangat positif," ucapnya.
Prof. Zainal mengatakan setelah itu dirinya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menurutnya cukup menggembirakan baginya.
"Bahwa kesimpulan gelar perkara khusus, kasus ini akan ditindaklanjuti Polri dengan akan mengirim surat permohonan izin kepada presiden, untuk pemeriksaan terlapor (Rafiq, red) sebagai saksi," ungkapnya.
Selain itu, SP2HP itu juga menunjukkan bahwa laporannya terhadap senator Rafiq Al Amri atas dugaan pencemaran nama baik dapat ditindaklanjuti.
"Saya memberi apresiasi laporan ini bisa ditindaklanjuti, walaupun awalnya saya pesimistis karena hampir dua tahun, tetapi ternyata karena mungkin harus sangat teliti dan sangat hati-hati, maka proses ini makin panjang," kata Prof. Zainal.
Ketua dewan pakar Alkhairaat itu menilai dengan adanya hasil gelar perkara khusus tersebut, tidak ada alasan lagi untuk tidak menindaklanjuti laporannya.
"Harus tuntas dan saya percaya kepada Mabes Polri, kepada Polda Sulteng, setelah gelar perkara khusus, optimistisme saya semakin muncul perkara ini bisa sampai ke persidangan," tuturnya.
Prof. Zainal berharap laporannya terhadap RAA bisa segera tuntas agar ada kepastian hukum.
"Biarlah persidangan nanti yang menentukan siapa salah, siapa benar, sehingga ada kepastian hukum. Keputusannya nanti saya terima," kata Prof. Zainal Abidin.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


