Trump Berlakukan Tarif Tambahan 25 Persen untuk Impor Cip Komputasi Canggih

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Donald Trump Presiden Amerika Serikat (AS), pada Rabu (14/1/2026) waktu setempat, memerintahkan pemberlakuan tarif tambahan sebesar 25 persen terhadap impor cip komputasi canggih tertentu. Kebijakan ini mulai efektif diberlakukan pada Kamis (15/1/2026).

Dalam pengumuman resmi yang diunggah di situs web Gedung Putih, Trump menyatakan tarif tersebut akan tetap berlaku, kecuali jika “secara tegas dikurangi, diubah, atau dihentikan” melalui kebijakan lanjutan.

“Tarif itu diberlakukan sebagai tambahan atas bea, pungutan, kewajiban, dan biaya apa pun yang dikenakan terhadap impor semikonduktor tersebut, kecuali dinyatakan sebaliknya berikut ini,” kata Trump.

Trump menegaskan, kebijakan tarif impor semikonduktor ini didasarkan pada pertimbangan keamanan nasional Amerika Serikat.

Melansir Antara, cip komputasi canggih dan produk turunannya yang dimaksud dalam pengumuman itu merujuk pada produk-produk yang impornya dinilai tidak berkontribusi terhadap pembangunan rantai pasokan teknologi AS, serta tidak memperkuat kapasitas manufaktur dalam negeri untuk produk turunan semikonduktor.

Dengan kebijakan ini, pemerintah AS ingin mendorong kemandirian industri teknologi strategis, khususnya di sektor semikonduktor yang dianggap vital bagi pertahanan, keamanan, dan daya saing ekonomi nasional.

Namun demikian, Gedung Putih juga menetapkan sejumlah pengecualian terhadap tarif tambahan tersebut. Tarif tidak akan diberlakukan untuk impor produk semikonduktor yang digunakan untuk:

Pusat data di AS, perbaikan atau penggantian perangkat di AS, penelitian dan pengembangan (R&D) di AS,  kebutuhan perusahaan rintisan (startup) di AS, aplikasi konsumen non-pusat data di AS, aplikasi industri sipil non-pusat data di AS, dan aplikasi sektor publik di AS

Pengecualian juga mencakup produk-produk lain yang dinilai berkontribusi pada penguatan rantai pasokan teknologi AS atau meningkatkan kapasitas manufaktur domestik untuk produk turunan semikonduktor.

Dalam pengumuman tersebut, Trump juga memerintahkan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (Customs and Border Protection/CBP) untuk mengambil seluruh langkah yang diperlukan dan sesuai hukum guna memastikan implementasi kebijakan tarif ini berjalan efektif.

Selain itu, ditegaskan bahwa tidak akan ada fasilitas pengembalian bea (drawback) atas bea masuk yang dikenakan berdasarkan kebijakan tarif tambahan tersebut. (ant/bil/ham)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tragis! Lansia Kolektor Barang Antik Tewas Terbakar Bersama Harta Rp500 Juta di Tuban
• 20 jam laluberitajatim.com
thumb
Jenazah Pendaki Syafiq Ridhan Ali yang Hilang di Gunung Slamet Ditemukan di Pos Paling Tinggi
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
AFPI Jajaki Kolaborasi untuk Perluas Pembiayaan Fintech di UMKM
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Era Baru Timnas Indonesia, Elkan Baggott Berpeluang Comeback Bersama John Herdman
• 2 jam lalufajar.co.id
thumb
Menlu Jerman Kecam Keras Iran, Rusia, dan China atas Penindasan Unjuk Rasa di Iran
• 12 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.