KLH gugat Rp4,8 triliun terhadap 6 perusahaan terkait banjir Sumut

antaranews.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata senilai Rp4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan menjadi faktor banjir Sumatra.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis sore, menyampaikan bahwa pihaknya telah menggugat perdata PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST dan PT TBS, yang melakukan kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru yang semuanya berada di Sumatera Utara.

"Dengan total gugatan terhadap 6 perusahaan tersebut itu sejumlah Rp4.843.232.560.026. Dari Rp 4.8 triliun itu untuk kerugian lingkungan hidup itu sebesar Rp4.657.378.770.276. Sedangkan untuk pemulihan lingkungan hidupnya itu sebesar Rp178.481.212.250," jelas Rizal.

Dia memastikan bahwa seluruh gugatan sudah diajukan pada hari ini. Dengan dua gugatan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan, dua gugatan di PN Jakarta Selatan dan satu gugatan di PN Jakarta Pusat.

"Jadi ini sifatnya strict liability pertanggungjawaban mutlak. Sehingga dengan adanya gugatan ini itu diharapkan bisa memulihkan lingkungan hidup maupun ekosistem yang ada serta mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan juga sehat," tuturnya.

Sebelumnya, setelah banjir dan longsor di Sumatra yang menyebabkan lebih dari 1.000 orang meninggal dunia pada akhir 2025, KLH/BPLH telah melakukan penyegelan sejumlah perusahaan di tiga provinsi terdampak, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Penyegelan dilakukan karena dugaan kontribusi aktivitas perusahaan yang menjadi faktor banjir dan longsor.

Selain itu, pada Desember 2025 pihak KLH memanggil delapan korporasi yang beraktivitas di Sumatera Utara.

Menurut data KLH per 15 Desember 2025, delapan perusahaan yang dipanggil untuk memberikan penjelasan, yakni PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.

Baca juga: KLH evaluasi kepatuhan lingkungan kegiatan tambang di 14 provinsi

Baca juga: Menteri LH terjunkan tim kaji bencana banjir bandang di Sumatera




Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Satgas PKH Amankan Denda Rp7 Triliun dari 48 Perusahaan
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
5 Cara Cerdas Menanggapi Teman yang Suka Mengajak Bergosip
• 9 jam lalubeautynesia.id
thumb
Prabowo Diprediksi Reshuffle Usai Evaluasi saat Retret, Siapa saja Menteri Layak Diganti?
• 51 menit lalusuara.com
thumb
Foto: Berjuang Hidup Lewat Botol Plastik Sungai Ciliwung
• 11 menit lalukumparan.com
thumb
Royal Sports dan Satria Muda Jalin Kemitraan Strategis Perkuat Kesehatan dan Performa Atlet
• 21 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.