Satgas PKH Amankan Denda Rp7 Triliun dari 48 Perusahaan

republika.co.id
14 jam lalu
Cover Berita
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Satgas Penegakan Kawasan Hutan (PKH) telah berhasil mengumpulkan denda administratif senilai Rp7,07 triliun dari 48 perusahaan kelapa sawit dan tambang yang ditemukan melanggar peraturan penggunaan lahan hutan. Hal ini diumumkan dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Rabu.

Juru bicara satgas, Barita Simanjuntak, menyampaikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang telah menunjukkan kepatuhan dengan memenuhi kewajiban pembayaran denda mereka. Kepatuhan ini dianggap penting untuk mendukung pengelolaan kawasan hutan yang adil, transparan, dan sejalan dengan kepentingan nasional serta kesejahteraan publik.

Dari sektor kelapa sawit, 41 perusahaan telah menyelesaikan pembayaran denda administratif mereka, dengan total sekitar Rp4,76 triliun. Selain itu, masih terdapat potensi pembayaran yang signifikan dari perusahaan lainnya. Dari total 83 perusahaan kelapa sawit yang dipanggil oleh satgas, 73 di antaranya telah memenuhi panggilan, termasuk 41 perusahaan yang telah menyelesaikan pembayaran mereka.

Sementara itu, 13 perusahaan lainnya telah berkomitmen secara formal untuk memenuhi kewajiban denda administratif mereka, dengan total sekitar Rp2,39 triliun. Pembayaran ini saat ini sedang diselesaikan sesuai jadwal yang disepakati.

Di sektor pertambangan, Satgas PKH telah memanggil 32 perusahaan, dengan 22 di antaranya hadir. Dari yang hadir, tujuh perusahaan telah menerima dan setuju untuk membayar denda administratif mereka, sementara sisanya telah mengajukan keberatan formal atau menunggu dijadwalkan ulang.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Simanjuntak menekankan bahwa penegakan kawasan hutan tidak hanya tentang pengumpulan denda, tetapi juga mencakup pemulihan lahan hutan dan pemulihan aset negara. Selain itu, satgas sedang mempersiapkan tindakan hukum terhadap perusahaan yang gagal menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban mereka.

Satgas PKH, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, sejauh ini telah mengamankan aset berskala besar, termasuk 4,09 juta hektar perkebunan kelapa sawit dan 8.822 hektar lahan tambang.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : antara
Advertisement

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pelukan Jokowi-Eggi Sudjana di Solo Akhiri Drama Sengketa Ijazah: Bagaimana Nasib Roy Suryo Cs?
• 21 jam lalusuara.com
thumb
Akui Semua Parpol Punya Dapur MBG, BGN: Asal Dikelola dengan Benar
• 16 jam laluidntimes.com
thumb
Janice Tjen dan Katarzyna Piter Melaju ke Semifinal Hobart International 2026
• 11 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kejagung juga Kejar Aset Eks Stafsus Nadiem Makarim Jurist Tan Meski Masih Buron
• 18 jam laluliputan6.com
thumb
Anggota DPR Tegur Menteri KKP gegara ke Aceh Tak Kabari Mitra
• 19 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.