FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kalangan buruh di Jawa Barat (Jabar) tampaknya mulai tidak simpati dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM). Pemicunya Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang dinilai tidak sesuai harapan.
Sika para buruh terhadap KDM itu terungkat saat ratusan buruh yang tergabung dalam KSPI dan berbagai federasi serikat buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis (15/1).
Para buruh itu kecewa dengan kebijakan Dedi Mulyadi terkait penetapan UMSK 2026. Buruh menilai, kebijakan di Jawa Barat jauh tertinggal dan tidak adil jika dibandingkan dengan Provinsi Banten.
Tidak heran, para buruh tersebut membanding-bandingkan kepemimpinan Dedi Mulyadi dengan Gubernur Banteng, Andra Soni. Oleh buruh, Andra Soni dinilai lebih berpihak pada kesejahteraan buruh dibanding Dedi Mulyadi.
Ketua Pengurus Daerah KSPI Jawa Barat, Dadan Sudiana membeberkan ketimpangan mencolok antara kedua provinsi tersebut. Menurutnya, buruh di Banten jauh lebih sejahtera karena Gubernur Banten menetapkan SK UMSK sesuai rekomendasi kepala daerah setempat.
“Banten itu SK UMSK-nya sesuai dengan rekomendasi Bupati/Wali Kota. Sektor sepatu misalnya, di Banten itu Rp5,3 juta upah sektoralnya. Di Jawa Barat, di Garut contohnya, hanya Rp2,4 juta,” ujar Dadan di lokasi.
Dadan mengatakan, meskipun Bupati Garut sudah merekomendasikan kenaikan UMSK menjadi Rp2,6 juta, usulan tersebut justru ditolak oleh Gubernur Jawa Barat KDM.
“Bupatinya merekomendasikan UMSK menjadi Rp 2,6 juta, ada kelebihan Rp200 ribu. Itu pun dicoret oleh KDM. Padahal angkanya sangat jauh dengan sektor sepatu yang ada di Banten,” tegasnya.
Para buruh menilai KDM telah melampaui kewenangannya dengan mengubah, mengurangi, hingga menghapus daftar sektor industri (KBLI) yang direkomendasikan oleh Bupati dan Wali Kota.
“Padahal peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2025 itu juga jelas bahwa penetapan upah minimum sektoral itu harus berdasarkan rekomendasi dari Bupati Wali Kota,” jelas Dadan.
Lebih jauh, Dadan memaparkan, dari 486 KBLI yang diusulkan, KDM hanya mengesahkan 49 di antaranya. Kebijakan itu kemudian direvisi menjadi 122 KBLI. Artinya, masih ada sekitar 300-an sektor yang hilang dari SK Gubernur.
“Yang paling mencolok adalah kawan-kawan elektronik misalnya. Itu Samsung ya, Epson, itu nggak masuk UMSK. Tapi pabrik kecap, pabrik roti, itu masuk UMSK. Ini yang jadi masalah,” tambahnya lagi.
Ketua Umum PP SPEE FSPMI, Abdul Bais turut menyuarakan kekecewaannya. Ia menyoroti sikap Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Afriansyah Noor yang dianggap tidak netral dan justru mendukung langkah Gubernur Jawa Barat.
“Kita mempertanyakan, datang kemari dan menuntut supaya Wamenaker yang telah kita lihat sama-sama di medsos, telah mendukung kesalahan yang dilakukan oleh KDM. Saya berharap dan kami juga menuntut segera dicopot kalau misalnya tidak bersikap netral,” tegasnya.
Bais menegaskan, serikat pekerja tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran aturan. “Haram hukumnya bagi sikat pekerja apabila ada pejabat yang melanggar aturan. Aturan PP49 Tahun 2025 jelas dilanggar oleh Gubernur,” imbuhnya. (fajar)





