Emirsyah Satar Ajukan PK Kasus Korupsi Pesawat Garuda, Bawa 2 Novum Ini

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar membawa dua bukti baru atau novum dalam permohonan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) terkait kasus korupsi pengadaan pesawat. Emirsyah hadir langsung dalam sidang tersebut.

Sidang PK Emirsyah Satar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Kuasa hukum Satar, Yudhi Ongkowijoyo, mengatakan novum pertama yang dibawa berupa putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 4237 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025, atas nama terdakwa Soetikno Soedarjo, yang merupakan eks Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

"Bahwa novum berupa bukti PK satu baru diketahui Pemohon PK pada bulan September 2025. Dengan demikian, adanya bukti PK 1 tersebut adalah ketika pemeriksaan perkara sudah diputus di tingkat kasasi," ujar Yudhi Ongkowijoyo saat membacakan permohonan PK.

Baca juga: Emirsyah Satar Ajukan PK, Sidang Ditunda Pekan Depan

Yudhi mengatakan novum kedua berupa surat keterangan lunas denda dan uang pengganti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat itu nomor: B-974/X.01.01.08/26/02/2025 tertanggal 16 Februari 2025.

"Bahwa novum bukti PK 2 telah diketahui Pemohon PK (Emirsyah Satar) pada Februari 2025. Dengan demikian, adanya bukti PK 2 tersebut adalah ketika pemeriksaan perkara berlangsung di tingkat kasasi," ujarnya.

Dia mengatakan putusan kasasi Soetikno mengandung pertentangan dengan putusan kasasi Emirsyah Satar dalam perkara tersebut. Dia menyoroti putusan kasasi yang menggugurkan tuntutan jaksa terhadap Soetikno karena nebis in idem, sementara putusan kasasi Satar dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor.

"Padahal diketahui bahwa dakwaan yang diajukan oleh JPU dalam persidangan yang lalu adalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Yudhi.

"Namun terkait persoalan yang sama dan dalam kedudukan yang sama, Emirsyah Satar kemudian juga disidik, dituntut, diperiksa, diadili kembali, serta diputus secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tambahnya.

Satar juga menjadi saksi dan diambil sumpah dalam sidang novum tersebut. Dalam kesaksiannya, Satar mengaku mengetahui novum itu dari petugas KPK saat menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung. Yudhi memohon majelis hakim PK menyatakan dakwaan dan tuntutan JPU atas nama Satar melanggar asas nebis in idem.

Dia juga memohon majelis hakim menyatakan Satar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan tersebut. Dia memohon majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan dari pemohon PK untuk seluruhnya serta membatalkan putusan MA nomor 2507 K/Pid.Sus/2025 tanggal 25 Juni 2025.

"(Memohon majelis hakim PK) membebaskan terdakwa Emirsyah Satar dari segala dakwaan dan tuntutan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum. Memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat Terdakwa," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Emirsyah Satar. Namun MA mengurangi jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Satar.

"Tolak perbaikan," demikian tertulis dalam putusan kasasi nomor 2507 K/PID.SUS/2025 seperti dilihat di situs MA, Senin (21/7/2025).

Putusan tersebut diketok oleh majelis kasasi yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Agustinus Purnomo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Hakim menyatakan Emirsyah Satar terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b.

"UP (uang pengganti) Rp 817.722.935.892 (Rp 817 miliar) subsider 5 tahun penjara," demikian tertulis dalam situs tersebut.

Baca juga: Hukuman Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara, Emirsyah Satar Ajukan Kasasi




(mib/lir)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Link Live Streaming Senegal vs Mesir di Semifinal Piala Afrika, Kick-off Pukul 00.00 WIB
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
KPK Duga Ada Aliran Uang ke Pihak Ditjen Pajak Terkait Kasus Suap KPP Jakut
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Viral Riders Alphard-Bedak Dior yang Mengaitkannya, Fajar Sadboy Justru Bingung: Aku Nggak Tahu
• 11 jam lalugrid.id
thumb
Perjuangan Anak Muda Mengejar Mimpi Diangkat Lewat Yang Penting Ada Cinta
• 19 jam laluinsertlive.com
thumb
Telat Haid Tak Selalu Tanda Hamil, Ini Penjelasan Dokter
• 3 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.