JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan menyatakan pelimpahan berkas perkara kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo ke kejaksaan dilakukan secara prematur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Hal itu disampaikan Refly Harun saat mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (15/1/2026) siang.
Menurut Refly, penyidik belum memeriksa saksi ahli yang meringankan dari pihak tersangka, serta belum adanya kejelasan locus dan tempus delicti.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tiga dari delapan tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo ke kejaksaan.
#roysuryo #reflyharun #ijazah
Baca Juga: Detik-Detik Tim SAR Evakuasi Jenazah Syafiq Ali Pendaki Hilang di Gunung Slamet
Penulis : Jocelyn-Valencia
Sumber : Kompas TV
- ijazah
- refly harun
- roy suryo
- noads




/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F12%2F15%2F325812c0-a21c-4b26-a79e-3980370f330c_jpg.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250707_SOROTAN-LEGISLATOR-SULTENG_muhammad-safri-sorot-IUP-PT-HIR.jpg)