Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menilai, KUHP dan KUHAP baru meski belum lama berlaku telah menunjukkan dampak positif bagi masyarakat sipil. Penilaian itu, menurutnya, tercermin dari vonis bersyarat yang dijatuhkan kepada Laras Faizati.
“KUHP dan KUHAP sudah menunjukkan manfaat sangat positif bagi para pencari keadilan. Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati adalah contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan daripada sekedar kepastian hukum," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (13/1/2026).
Advertisement
Dia menyebut, meski terbukti menghasut publik melalui media sosial dalam aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus lalu, Laras Faizati tidak dijebloskan ke jeruji besi. Meski demikian, Habiburokhman meminta kasus ini menjadi pelajaran bagi Laras dalam bertindak ke depan.
“Kepada Laras Faizati kami berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar dia bisa memperbaiki cara menyampaikan pendapatnya di kemudian hari,” kata dia.
Politikus Partai Gerindra itu juga menyinggung kasus Panji Pragiwaksomo. Dia menilai kasus Pandji akan ditangani baik sebab sudah ada KUHP baru.
“Perkara laporan terhadap Panji Pragiwaksomo terkait beberapa ujaran yang dia sampaikan yang dianggap menista beberapa pihak. Dalam kasus ini penegak hukum sudah menyatakan akan mengacu pada KUHP baru dan KUHAP baru yang memastikan Panji Pragiwaksono tidak akan dipidana sewenang-wenang,” tegasnya.


