-
-
-
-
-
Ammar Zoni kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus narkoba yang menjeratnya pada Kamis (15/1). Sidang tersebut kali ini beragendakan mendengarkan kesaksian pihak kepolisian.
Dalam sidang tersebut, jaksa sempat membacakan isi pengakuan Ammar Zoni saat menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sang aktor rupanya mengaku menyediakan tempat untuk menyimpan narkoba milik seseorang bernama Andre yang saat ini masih buron.
"Saya jelaskan bahwa benar saya hanya menjadi gudang atau tempat menyimpan narkotika yang dimiliki oleh saudara Andre," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan isi pengakuan Ammar Zoni.
Disebutkan pula bahwa keterlibatan Ammar Zoni itu dari komunikasinya dengan Andre melalui telepon. Hingga kemudan barang haram itu dikirimkan ke kamar tahanan Ammar melalui perantara terdakwa lainnya yang bernama Muhamad Rivaldi.
"Awalnya saudara Andre menelepon bahwa ingin memberikan narkotika jenis sabu kepada saya sebanyak 100 gram yang diantarkan melalui saudara Muhamad Rivaldi dan kemudian Muhamad Rivaldi datang ke kamar saya dan membawa plastik bening," lanjut JPU.
Selanjutnya, oleh Muhamad Rivaldi paket seberat 100 gram tiba dipecah untuk disebarluaskan. Lalu menurut kesaksian polisi bernama Mario, Ammar Zoni mendapat upah Rp100 ribu untuk per 1 gram.
"Saudara Muhamad Rivaldi memecah paket tersebut menjadi 50 gram dan 50 gram. Satu paket berisi 50 gram itu dibawa oleh Muhamad Rivaldi dan sisanya saya simpan di dalam lemari di kamar saya," bunyi dokumen pengakuan Ammar yang dibacakan di depan majelis hakim.
Sebagai informasi, JPU telah menerapkan dakwaan berlapis kepada Ammar Zoni. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika. (ND)




