Sleman, tvOnenews.com - Zainal Arifin Mochtar resmi dikukuhkan sebagai guru besar hukum kelembagaan negara pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Pengukuhan berlangsung di Balai Senat UGM pada Kamis (16/1/2026).
Dalam pidato pengukuhannya, salah satu ahli hukum di film Dirty Vote tersebut mengangkat judul "Konservatisme Yang Menguat dan Independensi Lembaga Negara Yang Melemah: Mencari Relasi dan Mendedah Jalan Perbaikan".
Pidato ini berangkat dari kegundahannya atas reformasi yang melahirkan begitu banyak lembaga negara baru, baik yang benar-benar merupakan lembaga negara independen, maupun lembaga negara yang dibuat khusus untuk menegakkan hukum di Indonesia, seperti Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun lebih dari satu dekade terakhir, satu demi satu mengalami kemunduran bahkan berguguran. Hal ini seiring dengan menguatnya otoritarianisme di Indonesia, atau dalam bahasa yang serupa meski tak sama digambarkan sebagai democratic backsliding, illiberal democracy, authoritarian constitusionalism, authocratic legalism dan berbagai istilah lainnya.
Dalam kasus di Indonesia, seringkali terjadi tarik menarik antara lembaga independen dengan kementerian, DPR, atau aparat penegak hukum konvensional, yang menguji batas otonomi dan fungsi kontrol mereka.
Bahkan lebih jauh, terdapat semacam gelombang perlawanan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga negara konvensional untuk mengambil alih kembali kewenangan yang dulu ia miliki.
Terkhusus pemerintah, oleh karena faktanya kewenangan lembaga negara independen tersebut dulunya merupakan kewenangan eksekutif yang kemudian disapih menjadi kewenangan di lembaga baru yang independen.
Lebih jauh lagi, dinamika politik pasca-reformasi menunjukkan bahwa independensi kelembagaan tidak pernah final. Upaya-upaya melemahkan otonomi lembaga seperti KPK atau KPU menunjukkan bahwa demokratisasi di Indonesia masih berlangsung dalam konteks kontestasi kekuasaan yang terus menerus.
Dalam artian, keberadaan lembaga negara independen tidak hanya menjadi produk dari demokratisasi, tetapi juga medan perjuangan untuk mempertahankan demokratisasi itu sendiri.
Dengan demikian, merebaknya lembaga negara independen di Indonesia mencerminkan dua wajah dari proses demokratisasi. Di satu sisi sebagai hasil dari reformasi institusional yang didorong oleh tuntutan akuntabilitas dan keterbukaan.




