Diwakili kuasa hukumnya, korban dugaan penipuan suami Boiyen bahkan mengucapkan terima kasih. Pasalnya, setelah pernyataan Rully Anggi, maka pihak korban menemukan dugaan tindak pidana baru.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum RAA dan juga RAA sendiri di mana setelah kami mendengar, melihat video tersebut, kami akhirnya meyakini ada dugaan tindak pidana baru,” ujar Santo Nababan, kuasa hukum Rio, korban suami Boiyen ditemui di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Sebelumnya, Rio yang merasa dirugikan oleh suami Boiyen sudah melaporkan Rully Akbar dengan sangkaan pasal 377 dan 372. Laporan tersebut terkait penipuan dan penggelapan.
“Jadi sebelumnya, kami memang sudah melakukan gelar perkara di internal kami, kami membuat Pasal 378 dan 372 tipu gelap,” ujarnya.
“Nah, setelah kemarin itu adanya klarifikasi dan bantahan, maka pasal lain, tindak pidana lain yang kami duga juga terjadi itu akhirnya sempurna,” lanjutnya
Dengan perkataan Rully Anggi terkait Boiyen yang mengetahui permasalahan ini sejak lama maka membuat pihak Rio sebagai korban diuntungkan
“Jadi atas dasar itu kami mengucapkan terima kasih adanya tindak pidana baru, tindak pidana lain yang kami duga temukan setelah adanya klarifikasi dan bantahan tersebut,” lanjutnya.
“Yang ketiga, kami juga menyampaikan terima kasih kepada RAA yang telah menyampaikan secara rinci bahwa istri yang bersangkutan sudah mengetahui dari A sampai Z semenjak mereka pacaran atau dengan kata lain sebelum menikah. Itu jelas disampaikan bahwa istrinya dan keluarganya juga sudah mengetahui,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, suami Boiyen, Rully Anggi Akbar terseret dalam kasus dugaan penipuan bisnis. Rio, pria yang merasa dirugikan suami Boiyen melaporkan Rully Anggi Akbar ke polisi.(*)
Baca Juga: Rully Anggi Bantah Pisah Rumah dengan Boiyen Pasca Terseret Kasus Dugaan Penipuan: Masih Bersama
Artikel Asli


