REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mendapatkan identitas terduga pelaku yang menghilangkan barang bukti perkara korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Meski demikian, KPK enggan merinci sosok yang dimaksud itu.
KPK menjelaskan, kejadian pemusnahan barang bukti terjadi saat penggeledahan kantor biro travel haji Maktour. Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur tercatat sudah diperiksa KPK dalam kasus kuota haji pada Agustus 2025.
Baca Juga
Diduga Lakukan Pungli, Enam Pak Ogah Diamankan Polisi
Wakaf: Masa Depan Filantropi Indonesia
Aspek Hukum Pembongkaran Tiang Monorel Disorot, Pemprov Jakarta Ungkap Alasan Berani Bertindak
"Tentunya siapa yang memerintah, siapa yang meminta kepada staf-staf di Maktour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu, kami sudah kantongi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/1/2025).
Dari hasil temuan itu, KPK menelusuri dugaan perintangan penyidikan. Berdasarkan temuan di lapangan, penghilangan barang bukti diduga dilakukan lewat pembakaran dokumen, termasuk manifes terkait penerimaan kuota haji oleh Maktour Travel.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
"Dari situ kemudian penyidik telah melakukan analisis, apakah itu kemudian masuk ke dalam ranah perintangan penyidikan itu masih akan didalami. Karena nanti berkaitan juga dengan peran-peran yang bersangkutan pada perkara pokoknya,"ujar Budi.
Ketua Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU) Fuad Hasan Masyhur usai menemui Wakil Presiden Maruf Amin di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (27/1). - (Republika/Fauziah Mursid)