Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat

suara.com
3 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Pakar hukum sebut Pilkada via DPRD akan suburkan oligarki elite partai.
  • Pemilihan tidak lagi di tangan rakyat, tapi ditentukan oleh ketua umum partai.
  • Skema ini dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Suara.com - Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada DPRD menuai kritik tajam dari para pakar hukum tata negara. Mereka menilai skema tersebut bukan hanya perubahan teknis, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi, kedaulatan rakyat, dan otonomi daerah.

Potensi Oligarki Elite Partai

Pakar Hukum Tata Negara UGM, Yance Arizona, menyatakan bahwa Pilkada melalui DPRD pada praktiknya akan memindahkan pusat kendali dari rakyat ke segelintir elite partai politik.

"Pasti bukan DPRD yang akan memilih, tapi ketua partainya. Semuanya akan menantikan restu dari ketua partai," ujar Yance dalam sebuah diskusi di Fakultas Hukum UGM, Kamis (15/1/2026).

Mimbar demokrasi Tolak Pilkada Melalui DPRD di Fakultas Hukum UGM, Kamis (15/1/2026). [Suara.com/Hiskia]

Menurutnya, skema ini berpotensi melahirkan oligarki, di mana nasib seluruh kepala daerah di Indonesia hanya akan ditentukan oleh delapan ketua umum partai yang ada di parlemen.

"Arisan delapan orang itulah yang akan menentukan siapa nanti yang jadi kepala daerah," ucapnya.

Ia bahkan menyebut wacana ini sebagai "niat jahat" yang terang-terangan untuk memusatkan kekuasaan, terutama karena beberapa ketua partai juga merupakan bawahan presiden.

Bertentangan dengan Prinsip Republik

Kritik serupa disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti. Ia menegaskan, Pilkada melalui DPRD bertentangan langsung dengan prinsip Republik yang menjadi fondasi ketatanegaraan Indonesia.

Baca Juga: Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis

Menurut Susi, menyerahkan pemilihan kepada DPRD akan menggeser mekanisme pengisian jabatan dari yang bersifat demokratis menjadi otokratis. Hal ini juga dinilai akan semakin melemahkan otonomi daerah dan menghilangkan keberagaman lokal.

"Ketika pengisian jabatan kepala daerah diserahkan kepada DPRD, berarti kita membiarkan pengisian jabatan itu beralih dari yang semula bersifat demokratis menjadi otokratis," tegas Susi.

Ia mengingatkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, bukan partai politik.

"Oleh karena itu, gagasan mengenai pengisian jabatan kepala daerah oleh DPRD itu harus ditolak, karena itu akan merenggut kedaulatan yang sudah kita miliki," pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Lawan Trump, China Diam-diam Larang Pengusaha Gunakan Software Cybersecurity AS
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Realisasi Investasi RI Sepanjang 2025 Lampaui Target, Capai Rp 1.931 Triliun
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Saksi TGPF Ungkap Alasan Kasus Pemerkosaan Massal Mei 1998 Sulit Diproses Hukum
• 7 jam lalusuara.com
thumb
Ayah Farel Prayoga Adukan Manajer Anaknya ke Bareskrim Mabes Polri
• 12 jam lalugrid.id
thumb
Menlu Denmark Usai Pertemuan di Gedung Putih: Trump Ingin Taklukkan Greenland
• 19 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.