Kritik Pemerintah Rentan Dikriminalisasi, Mahasiswa Uji KUHP Baru

idntimes.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times – Sembilan mahasiswa mengajukan uji materiil Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka ialah Tania Iskandar (Pemohon I), Sila Fide Novira Nggebu (Pemohon II), Muhammad Restu (Pemohon III), Yuni Wulan Ningsih (Pemohon IV), Ika Minawati (Pemohon V), Putra Muhamad Fadilla (Pemohon VI), Tasya Ayu Hapsari (Pemohon VII), Mawar Prasiska Nur Rizki (Pemohon VIII), dan Riesa Zhafirah (Pemohon IX).

Sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan nomor 282/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Masyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, digelar di Ruang Sidang Panel MK pada Rabu (14/1/2026).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sambut Putusan KIP, Roy Suryo Tunggu Ijazah Jokowi Dibuka ke Publik
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mendes Serahkan Penghargaan Lomba Bangun Desa di Hari Desa Nasional 2026
• 15 jam laludetik.com
thumb
AS Tetapkan Ikhwanul Muslimin Mesir, Lebanon, Yordania adalah Teroris
• 21 jam laluidntimes.com
thumb
Opsi Serangan ke Iran Masih Terbatas, Trump Terkendala Kekuatan Militer AS di Timur Tengah
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pemakaman Massal Personel Keamanan Iran Digelar di Teheran
• 17 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.