Jakarta, IDN Times – Sembilan mahasiswa mengajukan uji materiil Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka ialah Tania Iskandar (Pemohon I), Sila Fide Novira Nggebu (Pemohon II), Muhammad Restu (Pemohon III), Yuni Wulan Ningsih (Pemohon IV), Ika Minawati (Pemohon V), Putra Muhamad Fadilla (Pemohon VI), Tasya Ayu Hapsari (Pemohon VII), Mawar Prasiska Nur Rizki (Pemohon VIII), dan Riesa Zhafirah (Pemohon IX).
Sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan nomor 282/PUU-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Masyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, digelar di Ruang Sidang Panel MK pada Rabu (14/1/2026).





