Bisnis.com, PASAMAN - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatra Barat tengah menyiapkan sebuah langkah solusi yang konkret menyikapi kondisi maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di sejumlah kabupaten dan kota.
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto mengatakan saat ini Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI tengah gencar melakukan penertiban tambang ilegal di sejumlah titik yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Sumbar, seperti penertiban aktivitas tambang ilegal yang ada di Jorong Lubuk Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, pada Kamis (15/1) siang.
“Kegiatan penertiban dan penindakan tegas terhadap aktivitas PETI kami lakukan. Jadi, selain penertiban, kami dari Pemprov Sumbar juga tengah menyiapkan sebuah langkah atau solusi dari persoalan ini,” katanya, Kamis (15/1/2026).
Menurutnya solusi yang tengah disiapkan itu bersifat jangka panjang, di mana perlu untuk ada skema legalisasi melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Bahkan skema ini, prosesnya masih berjalan di Kementerian ESDM dan diawali dengan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Jadi sudah kami usulkan 301 blok WPR dengan luas sekitar 13.800 hektare yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Saat ini masih menunggu keputusan dari Menteri ESDM,” jelas Helmi.
Dikatakannya seiring langkah penertiban dan penutupan tambang ilegal terus dilakukan secara intens, sebagai bentuk peringatan keras bagi oknum yang melakukan aktivitas PETI, Helmi mengimbau masyarakat agar bersabar dan tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga
- Siap-siap! Seluruh Tambang Ilegal di Sumbar Bakal Ditutup
- Bareskrim Terjunkan Tim untuk Selidiki Tambang Ilegal di Sumbar
- Wagub Sumbar Geram, Nenek di Pasaman Diduga Dianiaya Oknum Tambang Ilegal
“Kami tentu berikan solusi, karena IPR adalah salah satu solusi yang disiapkan pemerintah provinsi,” sebutnya.
Oleh karena penindakan dan penutupan lokasi tambang merupakan salah satu upaya menghentikan kegiatan ilegal tersebut, karena telah memberikan dampak lingkungan yang buruk.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Tasliatul Fuaddi mengatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk mengkaji dampak lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Rao tersebut.
“Ketika kami tiba di lokasi, kondisi lagi kosong. Tapi sejumlah alat masih kami temukan. Kendati pelakunya tidak ditemukan, ini tidak akan mengurangi komitmen kita untuk terus melakukan penertiban aktivitas PETI di Sumbar” tegasnya.
Selain itu, tim juga mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan tingginya tingkat kekeruhan air sungai dan potensi kerusakan lingkungan. Salah satunya, kondisi alur sungai sudah tidak semestinya lagi, jika terjadi cuaca ekstrem, hal tersebut berpotensi membahayakan masyarakat.
Wali Nagari (Kepala Desa) Padang Matinggi Utara, Muhammad Fauzan memperkirakan aktivitas tambang ilegal di wilayahnya baru berlangsung sekitar tiga bulan terakhir. Sebagai langkah pencegahan, lanjutnya, pemerintah nagari telah memasang spanduk imbauan penghentian PETI.
“Kami dari pemerintah nagari sudah memasang spanduk untuk stop PETI, sesuai kemampuan dan kewenangan yang kami miliki,” kata dia.
Untuk diketahui, penertiban ini dilakukan menyusul semakin maraknya aktivitas PETI di Sumbar, sehingga pemerintah provinsi menilai perlu melakukan penanganan serius. Langkah tersebut diperkuat melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatra Barat Nomor 540/40/BP/X/DESDM-2025 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin.


