Mahfud MD Sebut Tokoh NU dan Muhammadiyah Lebih Dulu Kritik Tambang untuk Ormas tapi Tak Dipolisikan: Kenapa Harus Pandji?

fajar.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Eks Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyoal laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono. Dia menanyakan kenapa mesti Pandji yang dilaporkan.

Padahal menurutnya, materi Pandji soal tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang belakangan membuatnya dilapor oleh pihak yang mengaku pemuda Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, bukanlah barang baru.

Mahfud mengatakan ada beberapa tokoh yang mestinya dipolisikan terkait isu tambang untuk ormas keagamaan. Tak lain tokoh dari NU dan Muhammadiyah.

“Kalau itu yang dimaksudkan, kenapa dia ngelaporkan Pandji yang jelas-jelas komika? Kenapa tidak melaporkan Said Aqil Siradj?” Kata Mahfud MD dikutip dari siaran podcast Terus Terang pada Kamis (15/1/2026).

“Aqil Siradj di internal mengatakan bahwa ini merusak, Din Syamsuddin, Busyro Muqoddas di Muhammadiyah juga bilang itu nggak bagus, kenapa tidak dia yang dilaporkan?” tambahnya.

Menurut Mahfud MD, pernyataan dari para tokoh NU dan Muhammadiyah yang mengkritisi soal tambang untuk ormas keagamaan sudah ada jauh lebih dulu sebelum show Mens Rea.

“Siapa yang bilang bahwa tambang itu adalah kompensasi politik, panggil aja. Kenapa harus Pandji yang dilaporkan?” tambahnya

“Orang NU sendiri, orang Muhammadiyah sendiri ada yang meributkan dan itu tokoh-tokohnya, kenapa Pandji yang komika itu menghibur, memberi kritik yang sehat kok dilaporkan,” sambungnya.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengungkapkan bahwa Pandji tidak bisa dipidanakan karena asas legalitas.

“Tidak bisa orang itu dipidanakan kalau belum ada aturannya lebih dulu dalam undang-undang,” ucap Mahfud MD.

Lebih lanjut, Mahfud MD membeberkan bahwa stand up comedy Pandji sudah dilakukan sebelum ada aturan KUHP terbaru.

“Kalau mau diancam dengan KUHP yang lama, ini sudah tidak berlaku. Mau pakai pasal apa? Meskipun secara teoretis bisa pemindahan pidana, nanti diuji di pengadilan,” paparnya.

“Kalau saya, nggak bisa. Itu mutlak dalam hukum pidana, nggakboleh kalau belum ada melakukan sesuatu yang belum dilarang,” imbunya.
(Arya/Fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jelang Pindah Tugas ke Gunungkidul, Kajari Anambas Budhi Purwanto Pamit
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Kang Daniel Umumkan Tanggal Keberangkatan Wajib Militer
• 7 jam lalubeautynesia.id
thumb
BMKG Jambil Imbau Masyarakat Pesisir Waspada Potensi Gelombang Tinggi dan Banjir Rob
• 12 jam lalutvrinews.com
thumb
Antam Pongkor Sebut Informasi 700 Orang Terjebak tidak Benar
• 23 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Cuaca Jakarta Hari Ini 15 Januari 2026, BMKG Prediksi Hujan Petir Landa Sejumlah Wilayah
• 19 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.