KPK: Eks Sekjen Kemenaker Diduga Terima Uang Rp12 Miliar dari Agen TKA

viva.co.id
16 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) era Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto menerima sejumlah uang pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan uang pemerasan yang diterima Hery Sudarmanto mencapai Rp12 miliar.

Baca Juga :
KPK Duga Ono Surono Terima Uang dari Penyuap Bupati Bekasi Ade Kuswara
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Uang Kasus Bupati Bekasi

“Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp12 miliar,” kata Budi kepada wartawan, Kamis, 15 Januari 2026. 

KPK menduga, Hery Sudarmanto menerima uang sejak 2010 atau saat menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker. 

“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA pada 2010-2015,” tutur dia.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 atau pada era Menaker Ida Fauziyah telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

Sementara itu, KPK menjelaskan RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.

KPK lantas menahan delapan tersangka tersebut. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.

Pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penambahan tersangka baru kasus tersebut, yakni Sekjen Kemenaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto. (Ant)

Baca Juga :
Wakil Katib PWNU Jakarta Diduga Jadi Perantara Kasus Kuota Haji
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
KPK Ungkap Perjanjian Dagang RI-AS soal Energi Berisiko Terjadi Korupsi

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Partai Gema Bangsa deklarasikan diri jadi kekuatan politik baru
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Wagub Rano Karno: Tiang Monorel Mangkrak di Senayan Bukan Kewenangan Pemprov Jakarta
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
Eks Sekjen Kemenaker Diduga Masih Terima Uang Pemerasan TKA setelah Pensiun, Buset!
• 14 jam lalujpnn.com
thumb
Syarat Pemprov Sumsel Agar Angkutan Batu Bara ke PLTU Sumbagsel I dapat Beroperasi
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
5 Berita Terpopuler: Keputusan Penting Diteken, Gaji Guru PPPK Paruh Waktu 2026 Naik 87,5%, Sudah Adil?
• 9 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.