jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Kamis (15/1) tentang keputusan penting bagi PPPK diteken, gaji guru PPPK paruh waktu naik pesat, hingga sudah adilkan SPPG jadi PPPK penuh waktu sementara guru jadi paruh waktu. Simak selengkapnya!
1. Keputusan Penting untuk PPPK Paruh Waktu, Kembali ke Tempat Awal
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: SK Kontrak Kerja PPPK Hingga BUP Ditarik, Pemutusan Kontrak PPPK Berpotensi Memicu Gejolak, Catat Ya!
Penempatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Provinsi Lampung, dikembalikan ke tempat penugasan awal saat masih menjadi honorer.
Bupati Pesisir Barat Dedi Irawan menjelaskan, para pegawai tersebut sebelumnya bekerja di daerah domisili masing-masing.
Namun, penempatan berdasarkan surat keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu membuat mereka dipindahkan ke lingkungan kerja pemerintah daerah setempat.
Baca Selengkapnya, di Bawah:
Keputusan Penting untuk PPPK Paruh Waktu, Kembali ke Tempat Awal
2. Bismillah, Gaji Guru PPPK Paruh Waktu 2026 Naik 87,5%
Gaji guru PPPK Paruh Waktu 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, naik 87,5 persen.
Diketahui, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 mengatur bahwa gaji PPPK paruh waktu minimal sama dengan yang diterima saat masih menjadi honorer.
Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menyatakan, “PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.”
Baca Selengkapnya di Bawah:
Bismillah, Gaji Guru PPPK Paruh Waktu 2026 Naik 87,5%
3. Petugas MBG Diangkat PPPK Penuh Waktu, Guru Honorer Belasan Tahun Hanya Paruh Waktu, Tidak Adil!
Petugas MBG alias Makan Bergizi Gratis diangkat PPPK.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bisa diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan tersebut mengundang reaksi kalangan honorer maupun ASN PPPK.
Mereka menilai kebijakan tersebut tidak adil karena begitu mudahnya petugas MBG jadi ASN PPPK penuh waktu.
Baca Selengkapnya di Bawah:
Petugas MBG Diangkat PPPK Penuh Waktu, Guru Honorer Belasan Tahun Hanya Paruh Waktu, Tidak Adil!
4. Pemeriksaan Rafiq Al Amri Menunggu Izin Presiden, Prof. Zainal Abidin Apresiasi Polri
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Tengah Prof. KH Zainal Abidin Ibrahim mengapresiasi Polri yang telah menindaklanjuti laporannya terhadap anggota DPD RI Dapil Sulteng Rafiq Al Amri (RAA) atas dugaan pencemaran nama baik.
Kasus ini bergulir setelah Prof. Zainal melaporkan kepada polisi adanya unggahan Rafiq di Facebook pada 13 Mei dan 24 Mei 2024 yang dianggap menyerang kehormatan atau nama baiknya.
Baca Selengkapnya di Bawah:
Pemeriksaan Rafiq Al Amri Menunggu Izin Presiden, Prof. Zainal Abidin Apresiasi Polri
5. Soal Wacana Pegawai SPPG jadi PPPK, BKD Jabar Tunggu Arahan
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat berkomentar mengenai wacana pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG berpeluang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Peluang pegawai SPPG menjadi PPPK itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) para Pasal 17.
Kepala BKD Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan, mekanisme pengangkatan seseorang untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu merujuk pada Peraturan Menpan-RB.
Baca Selengkapnya di Bawah:
Soal Wacana Pegawai SPPG jadi PPPK, BKD Jabar Tunggu Arahan
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5474753/original/098025100_1768534273-WhatsApp_Image_2026-01-16_at_10.18.36.jpeg)