JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL), dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan itu dilaporkan oleh Jokowi dan ditangani Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice/RJ),” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Kamis (15/1/2026), dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv pada Jumat (16/1/2026).
Menurut keterangannya, penghentian penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026 setelah adanya permohonan dari pelapor dan tersangka, juga mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif (penyelesaian perkara pidana melalui proses dialog dan mediasi antara pelaku, korban, serta pihak terkait).
Baca Juga: Restorative Justice untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis, ReJO Prabowo-Gibran Soroti Peran Jokowi
"Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” tambah Budi.
Berdasarkan keterangan tertulis tersebut, penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka berinisial RSN, RHS, dan TT kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026.
Diberitakan Kompas.tv, kelompok relawan yang menamakan diri ReJO Prabowo-Gibran menyampaikan apresiasi mengenai keadilan restoratif atau restorative justice bagi aktivis Eggi Sudjana (ES) dan advokat-aktivis hukum Damai Hari Lubis (DHL).
"ReJO Prabowo-Gibran dengan penuh rasa syukur menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya terhadap Bapak Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis melalui mekanisme restorative justice," ujar ReJO dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, Jumat (16/1/2026).
ReJO Prabowo-Gibran menyatakan keputusan tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya membangun persatuan dan harmoni nasional yang telah lama dinantikan.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- polda metro jaya
- restorative justice
- jokowi
- eggi sudjana
- damai hari lubis
- kasus ijazah jokowi



