SP3 Eggi Sudjana Terbit Usai Restorative Justice, Kuasa Hukum: Rampung Kamis Sore

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dalam perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, mengatakan SP3 tersebut terbit pada Kamis (15/1/2026) sore setelah seluruh proses restorative justice (RJ) dinyatakan rampung.

"Ya, terbit SP3 itu sekitar pukul 17.00 WIB lah," kata Elida saat ditemui media di Central Park, Jakarta Barat, Jumat (16/1/2026).

Baca juga: Penyidikan Eggi Sudjana soal Ijazah Jokowi Dihentikan, Bagaimana Nasib Tersangka Lain?

Elida menjelaskan, pengajuan restorative justice telah dilakukan sejak Senin (12/1/2026). Namun, proses tersebut baru rampung beberapa hari kemudian karena harus melalui gelar perkara khusus serta pemenuhan kelengkapan administrasi.

Menurut Elida, setelah pengajuan RJ, pihaknya menunggu keputusan penyidik selama beberapa hari. Proses administratif, termasuk koordinasi lintas instansi, membuat penerbitan SP3 tidak bisa dilakukan secara cepat.

“Terus, mulai masuk. Tanggal 13, belum ada jawaban. Tanggal 14, sampai 2 atau 3 hari ini, saya pergi pagi, pulang malam. Saya tunggu,” kata Elida.

Selain Eggi Sudjana, penyidikan terhadap Damai Hari Lubis juga resmi dihentikan. Dengan terbitnya SP3 tersebut, pencekalan terhadap Eggi Sudjana turut dicabut. Elida menyebut, kliennya langsung bertolak ke luar negeri untuk menjalani pengobatan.

“Hari ini dia berangkat pukul 17.00 WIB,” ujarnya.

SP3 atas pertimbangan restorative justice

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Penghentian penyidikan tersebut dilakukan melalui penerbitan SP3 atas nama Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).

Baca juga: Polda Resmi Hentikan Penyidikan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis atas Kasus Ijazah Jokowi

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, SP3 diterbitkan setelah penyidik menggelar perkara khusus dengan pertimbangan keadilan restoratif.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (16/1/2026).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Budi menjelaskan, gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan pada 14 Januari 2026. Selain itu, adanya permohonan dari para pelapor maupun tersangka turut menjadi pertimbangan dalam penghentian penyidikan.

“Serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Budi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Waspada, DKI Jakarta Bakal Dilanda Hujan Lebat Hari Ini
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tahap awal rehabilitasi di Padang, 230 unit hunian tetap disiapkan
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
Polemik Bunyi Pasal 402 Bahas Nikah Siri, DPR RI Minta Masyarakat Tak Berbenturkan dengan Ajaran Agama
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Refleksi Isra Miraj, Wamenhaj ingatkan komitmen RI untuk Palestina
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Menteri Agama Puji Kerukunan Umat Beragama di Kepri: Di Atas Rata-rata Nasional
• 12 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.