BK DPR RI: Draf RUU Perampasan Aset Terdiri dari 8 Bab dan 62 Pasal

tvonenews.com
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI mulai mematangkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait tindak pidana.

Dalam rancangan awal, regulasi ini disusun dengan delapan bab dan 62 pasal yang mengatur perampasan hingga pengelolaan aset hasil kejahatan.

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono mengatakan struktur RUU Perampasan Aset dirancang cukup komprehensif.

“Dalam RUU ini yang kami susun, ada delapan bab, 62 pasal,” ujar Bayu dalam rapat pembahasan di DPR RI, Kamis (15/1/2026).

Ia merinci, delapan bab tersebut dimulai dari pengaturan dasar hingga ketentuan penutup.

“Yang pertama ada ketentuan umum, kedua ruang lingkup, ketiga aset tindak pidana yang dapat dirampas, kemudian bab empat hukum acara perampasan aset,” kata Bayu.

Bab selanjutnya mengatur pengelolaan aset hingga kerja sama lintas negara.

“Kelima pengelolaan aset, keenam kerja sama internasional, ketujuh pendanaan, kedelapan ketentuan penutup,” ujarnya.

Selain susunan bab, draf RUU ini juga memuat sedikitnya 16 pokok pengaturan. Pengaturan tersebut mencakup metode perampasan aset hingga tata kelola pertanggungjawaban.

“Kami uraikan kurang lebih 16 pokok pengaturan, mulai dari asas, metode perampasan aset, jenis tindak pidana, jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas, kondisi dan kriteria aset yang dapat dirampas,” jelas Bayu.

Draf tersebut juga mengatur mekanisme pengajuan permohonan perampasan aset serta hukum acara yang mengaturnya.

“Termasuk pengajuan permohonan perampasan aset dan hukum acara perampasan aset,” tambahnya.

Lebih jauh, DPR juga memasukkan ketentuan pembentukan lembaga pengelola aset dan tata cara pengelolaannya.

“Diatur juga lembaga pengelola aset, tata cara pengelolaan aset, pertanggungjawaban pengelolaan aset,” kata Bayu.

Tak hanya itu, kerja sama internasional dan skema bagi hasil dengan negara lain turut diatur dalam draf RUU tersebut.

“Ada perjanjian kerja sama dengan negara lain, termasuk perjanjian antara pemerintah dengan negara lain untuk mendapatkan bagi hasil,” pungkas Bayu.

Draf RUU Perampasan Aset ini masih akan dibahas lebih lanjut sebelum masuk ke tahap pembahasan bersama pemerintah.(rpi/raa)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bertemu Jokowi, dr Tifa: Saya Paham... | ROSI
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Prabowo Kumpulkan 1.200 Rektor dan Guru Besar di Istana, Apa yang Dibahas?
• 23 jam lalukompas.id
thumb
Dicky SMASH Ingin Dahlia Poland Menikmati Hidup dan Bahagia, Singgung Soal Fokus Diri Dulu
• 17 jam lalugrid.id
thumb
Dilepas Arema FC, Yann Motta Buka Suara: Tuhan Punya Rencana Terbaik
• 18 jam lalubola.com
thumb
Ditargetkan Ada 50 Ribu Unit Baru Honda Vario 125 di Jakarta-Tangerang
• 18 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.