KIP Putuskan Ijazah Jokowi Informasi Publik, Bonatua Silalahi: Kemenangan untuk Publik

rctiplus.com
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, menilai dikabulkannya gugatan terkait salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai informasi publik merupakan kemenangan bagi masyarakat luas.

“Jadi memang kita harus paham dulu konteksnya. Ini dalam konteks Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, artinya bicara tentang kepentingan publik. Saya mengajukan permohonan itu atas nama publik, dan ketika dikabulkan, itu juga untuk publik. Artinya dokumen ini bersifat terbuka,” ujar Bonatua dalam program Interupsi bertema Kasus Dilimpahkan, Roy Suryo Cs Siap Disidang? yang disiarkan Official iNews, Kamis (15/1/2026).

Menurut Bonatua, gugatan yang ia ajukan ke KIP terkait ijazah Jokowi sejak awal dilakukan atas nama kepentingan publik. Karena itu, ketika majelis KIP mengabulkan permohonannya, putusan tersebut tidak bisa dipandang sebagai kemenangan pribadi, melainkan kemenangan publik.

Ia menilai, selama ini ijazah Jokowi seolah-olah diperlakukan sebagai dokumen rahasia yang harus dijaga ketat, padahal sejatinya persoalan tersebut merupakan hal sederhana dalam kerangka keterbukaan informasi.

“Selama ini beredar isu bahwa ijazah itu secret, bahkan disebut-sebut dilindungi partai politik dan dikenakan Pasal 17 UU KIP, tanpa melihat Pasal 18 ayat 2 huruf b yang mengecualikan pejabat publik. Jadi ada pengecualian terhadap pengecualian. Karena itu saya katakan, ini kemenangan untuk publik,” tuturnya.

 

Bonatua menambahkan, putusan KIP tersebut dapat menjadi preseden bagi masyarakat jika ingin mengajukan permohonan serupa terhadap dokumen pejabat publik lainnya, tidak terbatas pada Presiden saja.

“Pada prinsipnya, semua publik bisa melakukan hal yang sama seperti yang saya lakukan. Bahkan bisa dikatakan, isu ijazah Pak Jokowi ini relatif kecil dalam konteks keterbukaan informasi publik. Ini bicara semua pejabat negara, baik presiden, kepala daerah, DPR, DPRD, semuanya bisa dimintakan dengan pola yang sama,” katanya.

Ia berharap, putusan tersebut dapat memperkuat praktik keterbukaan informasi publik serta mendorong akuntabilitas pejabat negara kepada masyarakat.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BNPB Percepat Pembangunan 711 Huntara bagi Korban Banjir di Aceh Utara
• 1 jam lalurctiplus.com
thumb
Potensi Tercemar Toksin Cereulide, BPOM Minta Impor Susu Formula Produksi Nestle Dihentikan
• 19 jam lalukompas.id
thumb
Kata Rizky Ridho soal Timnas Indonesia Dilatih John Herdman: Adaptasi Tak Akan Sulit
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Inasnul Fahmi Ingin Temui Wardatina Mawa Tanpa Inara Rusli, Mau Apa?
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
KPAI: Child Grooming Masih Sulit Terdeteksi, Literasi Publik Harus Diperkuat
• 4 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.