Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencermati meningkatnya perhatian publik terhadap isu child grooming yang kembali mengemuka di ruang publik.
Fenomena ini menjadi pengingat bahwa praktik kekerasan seksual terhadap anak masih sering luput terdeteksi sejak dini, terutama akibat minimnya pemahaman orang dewasa mengenai bentuk dan pola kekerasan tersebut.
Anggota KPAI sekaligus Pengampu Klaster Anak Korban Kekerasan Seksual, Dian Sasmita, menegaskan bahwa child grooming kerap tidak dikenali karena pelaku menggunakan berbagai bentuk manipulasi emosional dan relasi untuk mengaburkan batas-batas kekerasan. Akibatnya, korban maupun lingkungan sekitar sering tidak menyadari bahwa anak berada dalam situasi berbahaya.
"Child grooming sering kali tidak terdeteksi sejak dini karena minimnya pengetahuan kita, orang dewasa yang berada di sekitar anak, tentang apa itu grooming. Pelaku memanipulasi relasi dan emosi anak sehingga batas kekerasan menjadi kabur," ujar Dian dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com di Jakarta, Jumat, 16 Januari 2026.
KPAI menegaskan bahwa child grooming merupakan bagian dari kekerasan seksual terhadap anak yang dapat terjadi baik melalui interaksi langsung maupun di ruang digital.
Oleh karena itu, penguatan literasi dan penyebarluasan informasi mengenai berbagai bentuk kekerasan terhadap anak dinilai menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan.
Dalam konteks perlindungan anak, KPAI juga menekankan bahwa tidak ada konsep persetujuan atau consent dalam relasi yang melibatkan anak, terlebih jika berhadapan dengan orang dewasa.
Relasi tersebut sejak awal sudah menunjukkan ketimpangan kuasa yang nyata dari segi usia, kematangan kognitif, sosial, emosional, hingga ekonomi.
"Anak tidak dapat dianggap memberikan persetujuan dalam relasi semacam itu karena belum memiliki kematangan usia dan psikologis. Ketika melibatkan orang dewasa, relasi kuasa yang timpang sudah sangat jelas," tegasnya.
Selain penguatan edukasi, KPAI menyoroti pentingnya ketersediaan layanan pengaduan yang mudah diakses, aman, dan ramah anak di setiap daerah.
Setiap kabupaten dan kota diminta memastikan keberadaan lembaga layanan yang mampu memberikan perlindungan optimal bagi anak korban kekerasan, termasuk dukungan tenaga profesional seperti psikolog, pekerja sosial, konselor, dan pengacara.
KPAI menekankan bahwa setiap laporan kekerasan terhadap anak harus ditangani dengan pendekatan berbasis trauma (trauma-based approach) guna mencegah viktimisasi lanjutan serta menjamin pemulihan fisik dan psikologis anak secara menyeluruh.
Sebagai lembaga negara independen, KPAI menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan, pencegahan, serta mendorong penguatan sistem perlindungan anak melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
KPAI juga mengajak masyarakat dan media untuk menyikapi isu child grooming secara berperspektif hak anak, dengan menghindari sensasionalisme, tidak menyalahkan korban, serta tidak mengungkap identitas anak.
Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak dinilai menjadi kunci untuk memastikan setiap anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan.
Editor: Redaksi TVRINews

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5469604/original/057242400_1768137239-20260105AA_Launching_Jakarta_Pertamina_Enduro-19.jpg)

