JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengendara di Jakarta bisa bernapas lega pada Jumat, 16 Januari 2026. Lantaran, pada hari ini, sistem pembatasan kendaraan ganjil genap resmi ditiadakan seiring libur nasional peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad saw.
Dishub DKI Jakarta juga menyampaikan informasi tersebut melalui akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta, agar diketahui masyarakat luas.
“Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Isra Miraj 2026, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 16 Januari 2026,” tulis Dishub dalam unggahannya seperti Kompas.tv kutip, Kamis (15/1).
Baca Juga: KompasTV Raih Penghargaan Redaksi Berperspektif Hak Anak Tahun 2025 | JMP
Sesuai Aturan yang Berlaku.
Peniadaan ganjil genap pada hari tersebut bukan kebijakan mendadak. Aturan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, tepatnya Pasal 3 Ayat (3).
Baca Juga: Petugas Penyelenggara Haji 2026 Jalani Pelatihan Baris-Berbaris di Asrama Haji | KOMPAS SIANG
Dalam ketentuan itu ditegaskan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Dengan demikian, masyarakat tetap diimbau berkendara secara tertib dan mematuhi aturan lalu lintas lainnya, meski pembatasan ganjil genap tidak berlaku.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- ganjil genap Jakarta
- Dishub DKI Jakarta
- Isra Miraj 2026
- lalu lintas Jakarta
- libur nasional
- aturan ganjil genap




