JAKARTA, DISWAY.ID - Libur Isra Miraj 2026, aturan ganjil genap Jakarta hari ini Jumat, 16 Januari 2026 ditiadakan.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ganjil genap (gage) di Jakarta menyusul penetapan hari libur nasional Isra Miraj 1447 H.
Jadwal ganjil genap Jakarta yang biasanya rutin berlakukan, saat ini ditiadakan dan membuat pengendara kendaraan roda empat atau lebih bebas melintas di sejumlah ruas jalan ibu kota.
Ganjil genap merupakan sistem pembatasan kendaraan sebagai komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menurunkan tingkat emisi karbon dan menekan angka kemacetan.
Kebijakannya diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
BACA JUGA:Aturan Ganjil Genap Jakarta Libur Isra Miraj 2026 Ditidakan, Pengendara Bebas Melintas
Meski rutin diberlakukan, aturannya saat hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional ditiadakan.
"Sehubungan dengan hari libur nasional Isra Miraj 2026, pemberlakuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan," demikian pengumuman Dishub DKI di Instagram, pada Kamis, 15 Januari 2026.
Selain itu, peniadaan aturan pembatasan kendaraan juga mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) yang berbunyi:
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."
Meski tidak diberlakukan, pengendara diimbau untuk tetap tertib dalam berkendara.
BACA JUGA:Libur Panjang Isra Miraj, Jalur Puncak Ada Rekayasa Lalin
"Diimbau kepada #TemanDishub untuk selalu tertib berkendara dan mengutamakan keselamatan di jalan," tulis Dishub DKI.
Penerapan Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik juga tetap berlaku selama libur Isra Miraj 2026.


